Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasional90% KPM Ditargetkan Terima BLT BBM Pekan Ini

90% KPM Ditargetkan Terima BLT BBM Pekan Ini

Jakarta, benang.id – Berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah menargetkan 90% dari keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima bantuan tersebut pada pekan ini.

Demikian disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangan persnya bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

“Jadi hingga pukul 09.00 tadi PT Pos sudah menyalurkan BLT BBM di 482 kabupaten/kota dengan jumlah 12.701.985 KPM. Diharapkan minggu ini PT Pos sudah melakukan pembayaran BLT BBM minimal 90% dari target KPM yaitu sebesar 18.585.000 KPM. Kita sudah menyerahkan semuanya seluruh data ke PT Pos 100%,” ucap Mensos, seperti dilansir presidenri.go.id.

Selanjutnya, Risma menyampaikan bahwa pemerintah menambah anggaran bantuan sosial yang akan disalurkan kepada anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas pada bulan Desember mendatang.

“Kami juga mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan itu sebesar Rp400 miliar sekian. Itu akan kami gunakan untuk di bulan Desember kami akan menyerahkan kurang lebih sekitar targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak Rp200 ribu per bulan,” tutur Risma.

Lebih lanjut, Mensos menjelaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada sebanyak 334.011 lansia tunggal yang telah berusia lebih dari 80 tahun dan kepada sebanyak 98.934 penyandang disabilitas.

“Terutama lansia yang mereka sudah tidak berdaya dan dia tidak ada keluarganya, jadi lansia tunggal. Totalnya tadi jumlah targetnya adalah 334.011 orang (lansia). Kemudian juga penyandang disabilitas, ini bulan Desember kita akan bagikan penyandang disabilitas itu 98.934 orang, jadi nilainya per harinya Rp21.000 untuk sesuai dengan jumlah harinya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Ida menekankan bahwa bantuan tersebut berlaku secara nasional.

“Yang diberikan BSU, di samping batas atasnya upah Rp3,5 (juta) atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten kota. Kemudian ini berlaku secara nasional jadi beda dengan subsidi upah tahun 2021 berdasarkan wilayah yang mengalami PPKM level 1,” tutur Ida. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments