Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiKebijakan Pola Pangan Harapan Bapanas untuk Keberlanjutan dan Ketahanan Pangan

Kebijakan Pola Pangan Harapan Bapanas untuk Keberlanjutan dan Ketahanan Pangan

Jakarta, benang.id – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan sebagai salah satu upaya mengakselerasi keberagaman konsumsi pangan.

Kebijakan ini bertujuan mencapai tujuan berkelanjutan dalam sistem pangan global, termasuk pencegahan kelaparan, peningkatan gizi, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan petani dan produsen lokal.

Sekretaris Jendral (Sekjend) Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Dr Anggawira MM MH mengapresiasi kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Terkait peluncuran beleid (kebijakan) pola pangan harapan. 

“Ini hal yang positif, artinya memang Bapanas ini mampu merumuskan pola konsumsi yang dilihat dari kekuatan potensi lokal,” ujarnya.

Anggawira menambahkan tren perkembangan kesehatan ada keseimbangan antara konsumsi karbohidrat dan protein. Sehingga pola pangan harapan ini dapat menjadi panduan dalam penyusunan program kebijakan dari pemerintah. 

“Ini mungkin terkait penyaluran bantuan sosial dan lainnya, jadi referensinya bagaimana pemerintah mampu menyiapkan kebutuhan pangan untuk masyarakat. Dimana masih banyak yang belum bisa mendapatkan secara langsung,” ucap Anggawira

Lebih lanjut, Anggawira menyarankan agar Bapanas dalam penyaluran bantuan sosial tidak hanya memberi bantuan berbasis karbohidrat seperti beras. Ke depan, sebaiknya bantuan diberikan dalam bentuk protein seperti ikan dan daging. 

“Hal ini perlu Kolaborasi Antarstakeholder untuk melaksanakan Kebijakan pangan yang efektif harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, LSM, dan masyarakat sipil. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, kebijakan dapat dirancang dengan lebih baik dan diimplementasikan secara efektif,” ungkap Anggawira

Holding Pangan ditetapkan secara resmi melalui penandatangan Akta Imbreng Saham Pemerintah dengan kelima BUMN Pangan yaitu PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo, PT. Berdikari (Persero), dan PT. Garam (Persero) tanggal 7 Januari 2022. Kemudian pada 12 Januari 2022 diluncurkan corporate brand name ID FOOD yang ditujukan untuk memberikan arah dan fokus PT. RNI sebagai induk holding pangan.

“Namun bantuan dalam bentuk protein menjadi fokus utama juga untuk dalam peningkatkan gizi yang bisa disesuaikan dengan potensi lokal juga. Salah satu contoh lain ikan, karena kita kaya dengan sumber daya ikan,” ujar Anggawira

Menurut Anggawira, untuk memudahkan dalam penyalurannya maka sebaiknya dibuat dalam sebuah kemasan. Sehingga dapat mudah didistribusikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengeluarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan. Hal ini sebagai salah satu upaya mengakselerasi keberagaman konsumsi pangan.

“Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas. Sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya.

Arief menuturkan penerbitan Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) juga bertujuan agar keberagaman konsumsi. Selain itu, dapat menekan ketergantungan terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments