Yogyakarta, benang.id – Sebagai bentuk pencegahan kekerasan berbasis gender/seksual di lokasi KKN, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Satgas PPKS UAJY) kembali menggelar sosialisasi bagi peserta, asisten serta dosen pembimbing lapangan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UAJY Periode 83, di Gedung Slamet Rijadi UAJY, Sabtu (10/6/2023).
Dr Dina Listiorini MSi, Ketua Satgas PPKS UAJY memperkenalkan beberapa jenis kejahatan yang terjadi di dunia pendidikan.
“Ada tiga jenis kejahatan yang terjadi di dunia pendidikan yaitu perundungan atau bullying, diskriminasi dan kekerasan berbasis gender antara lain kekerasan seksual,” jelas Dina.
Beberapa Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang berpotensi terjadi di lokasi KKN, yaitu:
Pertama, Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.
Kedua, Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.
Ketiga, Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
Keempat, Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
Kelima, Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Keenam, Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
Ketujuh,Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.
Kedelapan, Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
Kesembilan, Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
Kesepuluh, Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
“Ini hanya sepuluh dari total 21 kekerasan berbasis gender di kampus yang berpotensi terjadi di lokasi KKN. Bisa dilakukan oleh antar mahasiswa, bisa dilakukan oleh mungkin ADPL atau DPL kalian,” jelas Dina
Valeskesya Azzharra, mahasiswa sekaligus anggota Satgas PPKS menjelaskan bahwa catcalling merupakan salah satu contoh tindakan yang terjadi tanpa persetujuan.
“Jadi dilakukan (catcalling) memang berdasarkan hanya kesenangan, hanya ingin mendapatkan kepuasan, ingin melihat apakah respon yang diberikan itu sesuai dengan apa yang diekspektasikan,” jelas Vales.
Vales menjelaskan bahwa catcalling seperti siulan serta panggilan, dapat menimbulkan rasa tidak aman dan tidak nyaman.
Pada materi selanjutnya, Richard Wu, mahasiswa dan juga anggota Satgas PPKS menjelaskan tiga norma maskulinitas laki-laki yang sering dihubungkan dengan kekerasan seksual.
Tiga norma tersebut adalah:
Pertama, Kekuatan fisik, superioritas dan dominasi. Kedua, Laki-laki adalah subjek seksual. Ketiga, Laki-laki harus menekan dan menyembunyikan emosi yang menunjukan kelemahan.
“Mungkin kalau kita pikir, orang-orang yang melakukan kekerasan seksual itu merasa kalau ‘aku superior’, ‘aku punya jabatan’, ‘aku kepala desa’, seperti itu. Laki-laki merasa bahwa lebih superior daripada orang yang diberikan kekerasan seksual, itu yang pertama,” ujar Richard.
Ketika mendapati kekerasan seksual, Richard menjelaskan bahwa ada 5D yang bisa dilakukan yaitu Direct, Distract, Delay, Delegate, dan Documentation. Satgas PPKS UAJY juga memberikan fasilitas untuk berkonsultasi bagi ADPL dan DPL dalam menyikapi tindakan ketika sudah melakukan penerjunan ke lokasi KKN melalui WA, Signal, Instagram, dan Email resmi Satgas PPKS UAJY. (*)