Pontianak, benang.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Barat bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dan didukung oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Ketapang kembali melakukan pelepasliaran enam individu orangutan di TNBBBR wilayah kerja Resort Mentatai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Nanga Pinoh, Pontianak, Senin (26/6/2023).
Keenam individu orangutan yang dilepasliarkan ini merupakan orangutan yang dititipkan untuk dirawat di Balai KSDA Kalbar di Pusat Rehabilitasi Orangutan YIARI Ketapang dengan rentang waktu tahun 2012 hingga tahun 2020.
Pelepasliaran orangutan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi, serta pemulihan populasi orangutan di alam. Selain itu, kegiatan ini menjadi puncak dari penyelamatan orangutan yang dimulai dari proses rehabilitasi sampai pada tahap mengembalikan orangutan ke habitatnya di alam.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya pelestarian orangutan yang merupakan salah satu satwa endemik Kalimantan.
“Upaya memulangkan orangutan ke habitat aslinya dengan kondisi kesehatan satwa yang baik, perilaku dan sifat keliarannya yang sudah kembali normal merupakan proses yang panjang dan tentunya tidak mudah. Sudah sepatutnya kita sebagai manusia untuk tidak memelihara dan memenjarakan orangutan dalam kandang hanya karena keegoisan semata. Biarkan mereka hidup bebas untuk menjaga keseimbangan di alam,” jelasnya.
Rangkaian kegiatan pelepasliaran dimulai sejak dari lokasi rehabilitasi YIARI Ketapang pada tanggal 22 Juni 2023, sampai tanggal 26 Juni 2023 saat dimana ke-enam individu orangutan dilepasliarkan di lokasi pelepasliaran. Ke-enam individu orangutan yang dilepasliarkan terdiri dari satu individu jantan dan lima individu betina.
Sebelum dilakukan pelepasliaran, semua individu orangutan tersebut telah selesai menjalani proses rehabilitasi, kajian medis, dan perilaku sehingga dapat dipastikan semuanya dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan.
Selaras dengan hal tersebut Kepala Balai TNBBR, Andi Muhammad Kadhafi, dalam keterangannya menyampaikan jika Pelepasliaran enam individu Orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Balai KSDA Kalimantan Barat selaku management authority pengelolaan tumbuhan dan satwa liar dengan Balai TNBBBR, serta didukung oleh YIARI.
“Pelepasliaran kali ini merupakan yang kesekian kalinya sejak tahun 2016. Hingga saat ini telah berhasil dilepasliarkan sebanyak 69 individu orangutan hasil rehabilitasi di kawasan ini. Melalui kegiatan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan sebaran populasi orangutan di habitat alaminya khususnya di TNBBBR,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan jika salah satu capaian penting dari hasil pelepasliaran adalah termonitornya kelahiran lima individu orangutan di kawasan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa TNBBBR merupakan salah satu habitat yang sesuai untuk orangutan hingga mereka mampu beradaptasi bahkan bereproduksi.
Selanjutnya ia pun mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak terkait hingga kegiatan pelepasliaran ini berjalan lancar. Melalui dukungan para pemangku kepentingan pula kami akan berupaya terus menjaga kelestarian Orangutan Kalimantan yang saat ini berstatus Sangat Terancam Punah khususnya di dalam kawasan TNBBBR.
“Mari kita bersama menjaga kelestarian satwa liar dilindungi, kelestarian hutan berikut isinya demi anak cucu kita,” serunya.
“Budi”, satu-satunya orangutan jantan yang dilepasliarkan berumur sekitar 11 tahun, merupakan orangutan yang berasal dari hasil penyelamatan di daerah Kubing, Dusun Sawah Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. “Budi” telah menjalani proses rehabilitasi sejak bulan Desember 2014. Sedangkan lima individu orangutan betina yang dilepasliarkan adalah “Tulip”, “Bianca”, “Jamilah”, “Faini”, dan “Covita”.
“Tulip” orangutan peliharaan warga di Jl H Agus Salim No 7 Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Orangutan “Tulip” diperkirakan berumur sekitar 13 tahun dan telah menjalani proses rehabilitasi sejak 5 April 2012.
Orangutan “Bianca”, merupakan orangutan betina berumur sekitar 7 tahun berasal dari hasil penyelamatan Balai KSDA Kalimantan Barat di daerah Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada tanggal 5 Oktober 2016. “Jamilah”, merupakan orangutan betina berumur sekitar 9 tahun berasal dari daerah Sandai Kabupaten Ketapang dan telah dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi YIARI Ketapang sejak 24 Februari 2016.
Orangutan betina ke-empat yang dilepasliarkan adalah orangutan “Faini”, orangutan betina berumur sekitar 10 tahun ini berasal dari daerah Desa Randau Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Orangutan ini diselamatkan BKSDA Kalimantan Barat karena terjadi interaksi negatif antara manusia dengan orangutan pada tanggal 17 Desember 2015. Sedangkan orangutan “Covita” merupakan orangutan betina berumur sekitar 6 tahun hasil penyelamatan BKSDA Kalimantan Barat di Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang pada tanggal 29 Agustus 2020.
YIARI sebagai mitra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pelepasliaran ini.
“Kami bangga bahwa orangutan yang dirawat selama bertahun-tahun di pusat rehabilitasi YIARI di Ketapang akhirnya bisa dilepasliarkan dan kembali ke habitat aslinya. Kami sangat bersyukur, kegiatan pelepasliaran 6 individu orangutan ini dapat berjalan baik dan sesuai rencana, terutama di tengah kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau dan perubahan iklim yang sangat mempengaruhi, terutama dengan mulai datangnya fenomena El Nino di bulan Juni ini. Di sinilah, kemitraan multi pihak diperlukan untuk menjaga kawasan hutan, karena pekerjaan kita tidak hanya berhenti pada mengantarkan satwa liar kembali ke habitatnya, namun juga memastikan rumah mereka tetap aman dan lestari,” ujar Silverius Oscar Unggul, Ketua Umum YIARI.
Sebelum rangkaian kegiatan pelepasliaran, BKSDA Kalimantan Barat telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.374/KKHSG/PSG2/KSA.2/06/2023 perihal Rekomendasi Pelepasliaran orangutan.
Dipilihnya TNBBBR SPTN Wil I Nanga Pinoh Resort Mentatai menjadi lokasi pelepasliaran karena kondisi kawasan dan hutannya sesuai dengan tipe habitat untuk orangutan, serta mempunyai kelimpahan pohon pakan untuk orangutan yang mencukupi. Walaupun aksesibilitas menuju lokasi pelepasliaran cukup berat, di sisi lain kondisi tersebut menguntungkan bagi keamanan ke-enam individu orangutan yang dilepasliarkan.
“Melalui pelaksanaan kegiatan pelepasliaran orangutan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya ini, kita berharap orangutan yang sampai saat ini masih menyandang status konservasi Critically Endangered (CR) menurut data IUCN dapat meningkat populasinya serta terjaga kelestariannya di alam,” tutup Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo. (*)