Monday, November 25, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiKadin Dorong Regulasi Perdagangan Karbon Kredit Internasional

Kadin Dorong Regulasi Perdagangan Karbon Kredit Internasional

Jakarta, benang.id – Anggota Badan Hubungan Legislatif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan mekanisme perdagangan karbon kredit saat ini telah dilakukan oleh negara-negara maju, dengan adanya insentif berbasis pasar bagi pihak yang berhasil melakukan upaya-upaya penurunan karbon.

Bursa karbon dunia pada tahun 2023 mencatat nilai perdagangan hingga US$480 miliar atau setara Rp8.000 triliun.

“Indonesia mempunyai hutan tropis ketiga terbesar di dunia dengan luas area 125,9 juta hektar mampu menyerap 25 miliar ton emisi karbon. Apabila Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat memanfaatkan potensi perdagangan karbon kredit maka bisa dibayangkan berapa besar pemasukan negara melalui pajak dan PNBP,” tutur Dede, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Dede Indra Permana yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, potensi pasar internasional untuk perdagangan karbon kredit ini sangat massif.

“Sayangnya regulasi kita belum memperbolehkan perdagangan karbon kredit di perdagangan internasional. Harapan kami akan ada pembahasan terkait regulasi perdagangan karbon kredit untuk pasar internasional sehingga kita tidak tertinggal dari negara-negara maju yang telah lebih dulu memasuki perdagangan kredit karbon ini,” tandasnya.

Menurut dia, potensi karbon kredit Indonesia terlalu besar untuk hanya diperdagangkan dalam bursa karbon dalam negeri. “Alangkah baiknya kita mempunyai payung hukum yang lebih kuat terkait perdagangan karbon kredit di perdagangan internasional,” tukasnya.

Tak hanya itu, Dede menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini pastinya akan menambah nilai tambah Pemerintah karena konsen dengan isu yang sedang berkembang.

“Indonesia harus menjadi negara maju dengan berbagai terobosan yang ada,” tutup Dede. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments