Jakarta, benang.id – Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk melarang perusahaan BUMN memiliki anak perusahaan adalah langkah penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan BUMN yang lebih profesional dan transparan, kata Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Anggawira.
“BUMN harus lebih profesional dan transparan. Kami di REPNAS mendukung langkah Menteri BUMN untuk menerbitkan peraturan terkait larangan perusahaan pelat merah memiliki anak perusahaan,” ujar Anggawira, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Menurut dia, langkah yang dilakukan Erick Thohir merupakan upaya yang sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Anggawira menambahkan bahwa regulasi ini akan memperkuat peran BUMN dalam mendukung program-program strategis pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah.
“Kami percaya bahwa kebijakan ini akan membantu mempercepat laju pembangunan, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan investasi dan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Langkah Erick Thohir ini juga dinilai sebagai bagian dari reformasi yang lebih besar dalam BUMN. Erick Thohir menyampaikan bahwa 90% dari seluruh proyek strategis yang menjadi tanggung jawab BUMN telah rampung, sementara 10% sisanya diperkirakan akan selesai pada tahun 2024.
Untuk memastikan proyek-proyek strategis BUMN dapat diselesaikan tepat waktu, Kementerian BUMN telah membentuk Strategic Delivery Unit (SDU).
Unit ini akan langsung berada di bawah pengawasan Menteri BUMN dan Wakil Menteri BUMN, dengan tugas utama mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek strategis tersebut.
Anggawira menilai, pembentukan SDU dan penerbitan Peraturan Menteri terkait akan memperkuat tata kelola BUMN serta memastikan agar perusahaan pelat merah tersebut mampu berkontribusi secara maksimal terhadap pembangunan nasional.
Ia juga berharap bahwa langkah ini dapat mendorong BUMN untuk lebih efisien dan fokus dalam menjalankan misinya.
“Dengan adanya regulasi baru ini, BUMN akan lebih fokus pada tugas-tugas utamanya dan menghindari praktik-praktik yang tidak mendukung efisiensi. Ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Anggawira. (*)