Jakarta, benang.id – Musim pelaporan SPT Tahunan telah tiba. Salah satu data di Kementerian Keuangan menunjukkan pemerintah Indonesia telah mengumpulkan Rp18,5 triliun dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif hingga 35% untuk penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp5 miliar hingga Agustus 2024.
Meskipun penerimaan pajak ini tergolong besar, ternyata kontribusi kelompok “crazy rich” Indonesia ini hanya sekitar 9,8% dari total PPh atau 1,54% dari total penerimaan pajak negara.
Selain kontribusi yang terbilang kecil, sejak 2021 para crazy rich ini juga bisa terbebas dari pajak dividen dengan memanfaatkan program reinvestasi dividen selama 3 tahun, dimana dividen yang diterima tidak ditarik sebagai pendapatan pribadi, melainkan dialokasikan kembali untuk investasi selama .
“Strategi reinvestasi dividen ala crazy rich nyatanya tidak hanya bermanfaat untuk menghindari pajak dividen yang umumnya dikenakan sebesar 10% bagi wajib pajak orang pribadi, tetapi juga berpotensi meningkatkan keuntungan jangka panjang seperti dengan ditaruh di reksa dana pasar uang selama 3 tahun sudah bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 10%,” tegas Head of IPOT Fund, Dody Mardiansyah, dalam keterangannya Selasa (25/2/2025).

Meskipun tampaknya kebijakan ini memberikan keuntungan bagi crazy rich, tujuan dari pemerintah bukan semata-mata untuk berpihak pada golongan tersebut. Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya mendorong lebih banyak investasi dalam negeri, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian Indonesia. Faktanya, sejak diterapkannya peraturan ini, tren investasi nasional menunjukkan peningkatan yang sangat positif tercermin dar Laporan Per Triwulan Perkembangan Realisasi 2020-Maret 2024 dari Kementerian Investasi (BPKM).
Berdasarkan PMK 18/2021, pada dasarnya terdapat beberapa instrumen investasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk reinvestasi dividen. Instrumen tersebut termasuk produk pasar keuangan, seperti reksa dana dan deposito serta instrumen non-pasar keuangan seperti properti dan logam mulia. Selain itu, wajib pajak juga bisa memilih untuk membeli saham lainnya sebagai bentuk reinvestasi.
Dengan memanfaatkan strategi reinvestasi dividen, siapa pun dapat mengoptimalkan potensi keuntungan, sambil turut berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
“Ini bukan hanya pilihan cerdas untuk menghindari pajak dividen, tetapi juga sebagai langkah konkret mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” terangnya.

Namun dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global dan domestik yang semakin meningkat, salah satu indikator yang mencolok adalah penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, pilihan investasi untuk reinvestasi dividen sebaiknya pada instrumen investasi yang minim risiko dan tidak mudah terpengaruh volatilitas dan gejolak pasar dalam jangka pendek, seperti pada reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap.
“Sebagai platform investasi reksa dana terkemuka di Indonesia, IPOT Fund turut mendukung kebijakan reinvestasi dividen dengan meluncurkan program Tax Free, Worry Free, Extra Return. Program ini memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan reinvestasi dividen mereka secara langsung dan bebas pajak pada reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang yang relatif stabil di tengah ketidakstabilan ekonomi dengan extra return hingga 2%.”
Ia menambahkan para investor yang ingin memanfaatkan peluang ini tidak hanya dapat meningkatkan potensi kekayaan mereka dalam jangka panjang, tetapi juga berperan dalam memperkuat ekonomi Indonesia di tengah gejolak yang mengguncang pasar. (*/GK)