Wednesday, March 19, 2025
No menu items!
spot_img
HomeNasionalPeringati HKMAN 2025, AMAN Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Peringati HKMAN 2025, AMAN Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jakarta, benang.id – Memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) pada 17 Maret 2025, Masyarakat Adat di seluruh Nusantara menyerukan desakan mereka agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dan menghentikan perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat dan pejuang Masyarakat Adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara terus menerus telah menuntut pengesahan UU Masyarakat Adat yang memandu negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya yaitu untuk mengakui, menghormati, dan melindungi Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya,” ujar AMAN dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Pada tanggal 17 Maret 1999, untuk pertama kalinya dilaksanakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN – selanjutnya disebut KMAN I) di Hotel Indonesia, Jakarta. Selanjutnya, KMAN I menetapkan terbentuknya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai wadah perjuangan Masyarakat Adat.

Sejak saat itu, tanggal 17 Maret diperingati sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan ulang tahun AMAN, sekaligus menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan Masyarakat Adat di Indonesia untuk menegakkan hak dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) pada 17 Maret 2025

Dalam rilisnya, AMAN menegaskan bahwa Negara harus segera menanggapi tuntutan-tuntutan ini karena situasi Masyarakat Adat di Indonesia terus memburuk. Data AMAN menunjukkan bahwa hingga Maret 2025 terdapat 110 kasus konflik yang melibatkan Masyarakat Adat, dengan sektor tertinggi berasal dari perkebunan skala besar, disusul pertambangan, serta proyek infrastruktur dan energi dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, perampasan wilayah adat terus meningkat, mencapai 2,8 juta hektar pada tahun 2024.

Meski RUU Masyarakat Adat kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, belum ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkannya. Begitupun dengan pemerintah daerah yang tampak sangat lamban.

Hingga saat ini jumlah produk hukum daerah yang mengakui Masyarakat Adat terus bertambah dan telah mencapai 350 regulasi hingga Maret 2025. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, dengan pengakuan wilayah adat yang baru mencapai 4,85 juta hektar, sementara penetapan hutan adat hanya 265.250 hektar dari potensi 23,2 juta hektar.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi.

Masyarakat Adat di depan Tanah Adat mereka

“Sudah terlalu lama Masyarakat Adat menunggu keadilan. Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, menghentikan perampasan wilayah adat, dan menjamin hak-hak kami yang telah dijamin oleh konstitusi,” ujar Rukka. “Momentum HKMAN 2025 ini adalah seruan bagi semua pihak untuk memastikan bahwa hak-hak Masyarakat Adat tidak lagi diabaikan,” sambungnya.

Perayaan HKMAN 2025 bukan hanya menjadi refleksi atas sejarah perjuangan Masyarakat Adat sejak KMAN I tahun 1999, tetapi juga menjadi titik tolak dari perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang mengancam keberadaan Masyarakat Adat.

AMAN menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan wilayahnya serta menuntut keadilan atas hak-hak yang telah lama terabaikan. (*/GK)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments