Jakarta, benang.id – Komisi III DPR RI meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT bersinergi dalam penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja secara transparan dan akuntabel.
Demikian salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025) di Komisi III DPR RI, Jakarta, yang disampaikan oleh Rm Leo Mali Pr.
RDP APPA- Komisi III DPR RI dihadiri oleh Asti Laka Lena (Ketua TP PKK Provinsi NTT), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI.

Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda NTT dan Kajati NTT memastikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Komisi III DPR RI juga meminta Polda NTT untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur secara komprehensif, serta bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait,” kata Rm Leo Mali Pr.
Forum pornografi anak di darkweb

Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menetapkan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, pada 13 Maret 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Trunoyudo menjelaskan FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). (*/GK)