Saturday, November 23, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalKomisi X: RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Hanya Kenakan Sanksi Administrasi

Komisi X: RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Hanya Kenakan Sanksi Administrasi

Jakarta, benang.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi yang sedang dibahas Komisi X DPR RI tidak mencantumkan hukuman pidana, namun hanya sanksi  administrasi. Karena dalam penyusunan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini tidak boleh bertubrukan dengan undang-undang lainnya.

“(UU) KUHP-lah yang memberikan sanksi pidana. Undang-undang lain memberikan sanksinya lebih kepada sanksi administrasi atau perdatanya. Supaya tidak bertubrukan dengan misalnya pelanggaran hukum, ya (melalui UU) KUHP,” ungkap Dede Yusuf usai memimpin Komisi X DPR RI menggelar uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Airlangga Unair (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/5/2022).

“(Sanksi pidana) enggak usah dibahas di dalam undang-undang (Pendidikan dan Layanan Psikologi) kita. Tapi kalau pencabutan izin dan sebagainya itu boleh dibahas di dalam undang-undang profesi manapun juga,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut, seperti dilansir dpr.go.id, Minggu (29/5/2022).

Senada, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan tidak semua undang-undang harus mencantumkan hukuman pidana di dalamnya, seperti di dalam Undang-Undang Kebudayaan, Undang-Undang Perbukuan.

“Kita di DPR dan pemerintah menyadari pembuatan undang-undang ini juga tidak bisa memasukkan orang ke penjara semua. Ada beberapa pelanggaran yang sebetulnya tidak harus dihukum secara pidana,” ujar Nuroji.

“Undang-undang profesi ini lebih kepada profesi, jadi dipentingkan pembinaannya bukan sanksi yang seperti kriminal. Untuk membuat efek jera ini lebih kepada pembinaan jadi cukup sanksi administrasi. Misalkan Undang-Undang Perbukuan, penerbit yang melanggar undang-undang ya tidak harus dipenjara paling dicabut izinnya, izin penerbitnya dan izin usahanya. Jadi begitu pula filosofinya dalam hukum kita, Kemenkumham pun sepakat untuk tidak mencantumkan sanksi pidana,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Adapun ketentuan sanksi dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi tertuang dalam BAB VIII tentang Saksi Administrasi Pasal 37 ayat 2 yakni saksi administrasi berupa teguran lisan; peringatan tertulis; denda administratif; dan/atau pencabutan izin. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments