Kebebasan Pers, Governance, dan Koreksi Istana–OPINI

0
36
Istana Negara atau Kepresidenan RI. Foto: en.wikippedia.org
Prof (HC) Dr Pius Lustrilanang SIp Msi

Oleh: Prof (HC) Dr Pius Lustrilanang SIp MSi*)

Kembalinya kartu liputan wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, setelah sebelumnya sempat dicabut Istana, disertai permintaan maaf dari pejabat terkait, menyimpan pesan penting bagi ekosistem demokrasi Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan administrasi peliputan, melainkan berkaitan dengan prinsip kebebasan pers, akuntabilitas pemerintah, dan praktik governance yang sehat.

Pers sebagai Pilar Demokrasi
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar fundamental demokrasi modern. Seperti ditegaskan oleh McQuail (2010), media memiliki fungsi pengawasan (watchdog) terhadap kekuasaan, sekaligus sebagai ruang publik bagi warga negara untuk menilai tindakan pemerintah. Dengan demikian, pembatasan akses liputan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang remeh; ia berpotensi mereduksi hak publik atas informasi yang utuh dan kritis.

Dalam konteks Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers No. 40/1999. Pembatasan kerja jurnalis tanpa alasan hukum yang sah, apalagi terkait dengan pertanyaan kritis dalam konferensi pers, bertentangan dengan mandat konstitusi tersebut. Kasus pencabutan kartu liputan ini menunjukkan adanya gesekan antara sensitivitas kekuasaan dengan peran kritis media. Namun, permintaan maaf dan pengembalian kartu liputan juga mengindikasikan adanya mekanisme koreksi dari pemerintah yang perlu diapresiasi.

Governance dan Akuntabilitas
Dari perspektif governance, tindakan korektif tersebut merupakan wujud dari prinsip responsiveness dan accountability. Menurut laporan Worldwide Governance Indicators (Kaufmann, Kraay, & Mastruzzi, 2011), kualitas governance ditentukan antara lain oleh sejauh mana pemerintah responsif terhadap masukan, transparan, dan mau mengoreksi kebijakan yang keliru. Permintaan maaf kepada wartawan CNN Indonesia dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik dan menunjukkan kesediaan Istana untuk tunduk pada nilai akuntabilitas.

Namun demikian, koreksi ini tidak boleh berhenti pada level simbolik. Perlu langkah institusional agar kejadian serupa tidak terulang. Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan lembaga pemerintah perlu memperkuat mekanisme komunikasi, sehingga ketegangan antara pertanyaan kritis jurnalis dan sensitivitas politik pejabat tidak lagi bermuara pada tindakan represif.

Belajar dari Praktik Internasional
Dalam studi Hallin & Mancini (2004) tentang sistem media, ditegaskan bahwa relasi sehat antara negara dan pers hanya tercapai bila ada kepastian hukum, norma profesional yang dijunjung bersama, serta budaya politik yang menghargai kebebasan berekspresi.

Peristiwa ini juga menjadi cermin bagi masyarakat luas mengenai pentingnya check and balance. Media bukan musuh negara, melainkan mitra kritis yang mendorong transparansi. Pertanyaan jurnalis yang tajam seharusnya dipandang sebagai kontribusi untuk memperbaiki kualitas kebijakan, bukan sebagai ancaman. Pemerintah yang dewasa akan menjawab kritik dengan argumen, bukan dengan represi.

Dalam praktik internasional, kasus serupa pernah terjadi di Amerika Serikat tahun 2018 ketika kartu pers reporter CNN, Jim Acosta, dicabut Gedung Putih. Pengadilan federal kemudian memutuskan pencabutan tersebut melanggar prinsip due process dan kebebasan pers. Kasus itu menjadi preseden bahwa akses jurnalis tidak boleh dicabut sewenang-wenang. Indonesia seharusnya belajar dari pengalaman ini untuk memperkuat tata kelola hubungan antara pemerintah dan media.

Momentum Perbaikan
Bagi jurnalis, insiden ini juga memberi pelajaran tentang pentingnya menjaga profesionalitas, objektivitas, dan integritas. Hak bertanya kritis selalu diiringi dengan kewajiban menyajikan berita secara akurat dan berimbang. Relasi sehat antara pemerintah dan media hanya mungkin tercipta bila kedua belah pihak menjalankan peran sesuai etika masing-masing.

Lebih jauh, pengembalian kartu liputan ini bisa dibaca sebagai momentum mempertegas komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi. Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga kualitas demokrasi di tengah menguatnya polarisasi politik dan derasnya arus disinformasi di media sosial. Dalam konteks itu, media arus utama yang independen justru semakin dibutuhkan sebagai penyeimbang.

Kebebasan pers bukanlah kebebasan absolut tanpa batas. Namun, batasnya adalah hukum, etika jurnalistik, dan kepentingan publik, bukan sensitivitas penguasa. Karena itu, permintaan maaf Istana perlu diikuti dengan perbaikan standar operasional di lingkungan birokrasi kepresidenan agar prinsip governance, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar menjadi budaya, bukan sekadar retorika.

Penutup
Dengan demikian, insiden ini bisa menjadi titik balik. Jika ditangani dengan serius, ia bisa memperkuat demokrasi Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperbaiki citra pemerintah. Tetapi jika dibiarkan sebatas permintaan maaf simbolik, publik akan tetap menyimpan keraguan.

Kebebasan pers adalah ujian bagi kualitas demokrasi. Seperti diingatkan Amartya Sen (1999) dalam karyanya Development as Freedom, kebebasan berekspresi dan pers yang independen merupakan syarat mutlak pembangunan yang berkeadilan. Maka, komitmen untuk menjaga kebebasan pers bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi moral bagi demokrasi dan governance yang sehat di Indonesia. (**)

*) Komisaris Independen PT Antam, penulis buku, dan aktivis Reformasi 1998

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here