Tak Sekadar Komoditas Pertanian, Sawit Pilar Strategis Diplomasi Ekonomi Indonesia

0
42
Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Prof Budi Mulyanto (kedua dari kiri) dalam konferensi pers usai Sesi diskusi hari pertama IPOC 2025 di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/11). Foto: benang.id/Gora Kunjana

Nusa Dua, benang.id — Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Prof Budi Mulyanto menegaskan bahwa sawit kini berperan dalam diplomasi ekonomi dan tak lagi sekadar komoditas pertanian.

“Sawit kini bukan sekadar agri-commodity, melainkan pilar strategis diplomasi ekonomi Indonesia,” ujar Prof Budi saat menjadi panelis pada diskusi panel hari pertama 21st Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2025, Kamis (13/11).

Selain Prof Budi, diskusi juga menghadirkan panelis Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrahman. Baik Prof Budi maupun Eddy menekankan pentingnya penguatan energi dan kepastian hukum sebagai fondasi sawit nasional.

Dalam paparannya, Prof Budi Mulyanto mengenai pentingnya kepastian hukum sawit. Ia menguraikan bahwa industri sawit mengelola 16,8 juta hektare dengan kontribusi ekspor US$ 30–40 miliar per tahun. Lebih dari 16,5 juta tenaga kerja bergantung pada sektor ini. Ia mengingatkan bahwa 42 persen dari total lahan dikelola petani rakyat.

Karena itu, menurutnya, posisi hukum petani harus diperjelas. Sebagian lahan rakyat masih mengalami tumpang tindih status kawasan. “Kepastian hukum harus dimulai dari keadilan bagi petani kecil,” tegasnya.

Budi menjelaskan bahwa sumber besar ketidakpastian datang dari fragmentasi regulasi. Lebih dari tiga puluh kementerian dan lembaga berwenang di sektor sawit. Kondisi ini menyebabkan kebijakan tumpang tindih dan data yang tidak sinkron.

Pelaku usaha pun menghadapi ketidakpastian dalam investasi. Target keberlanjutan juga sulit dicapai tanpa koordinasi yang jelas. “Tidak adanya otoritas tunggal membuat mandat tumpang tindih, data tidak sinkron, target keberlanjutan tak tercapai, dan iklim investasi menjadi labil,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembenahan harus kembali pada Pasal 33 UUD 1945. Sawit harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menyebut pembentukan satgas tata kelola sebagai langkah awal.

Namun, Budi menilai langkah itu belum cukup. Ia menegaskan perlunya reformasi struktural yang menyatukan hukum, kebijakan, dan diplomasi ekonomi. Reformasi itu harus dilakukan secara menyeluruh.

Salah satu agenda dalam acara IPOC 2025 adalah pemberian apresiasi terkait sawit. Foto: benang.id/Gora Kunjana

Ia kemudian menjelaskan lima pilar kepastian hukum dan investasi. Pilar tersebut meliputi kepastian legal, stabilitas kebijakan, tata kelola berkelanjutan, keadilan sosial, serta penguatan hilirisasi. Menurutnya, pilar itu saling memperkuat.

Budi menekankan pentingnya keseimbangan antara keadilan dan stabilitas. Tanpa keduanya, investasi tidak dapat berkembang. “Ketika hukum menghadirkan keadilan dan kebijakan membawa stabilitas, investasi akan membangun kemakmuran — di situlah kedaulatan ekonomi Indonesia berdiri,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa reformasi hukum harus dilihat sebagai proses menuju kejelasan. Reformasi akan membawa konsistensi fiskal, transparansi lembaga, dan keberlanjutan investasi. Ia menyebut ini sebagai “structural rearrangement toward clarity”.

Sebagai tindak lanjut, Budi mengusulkan pembentukan Badan Sawit Nasional. Ia berharap lembaga ini menjadi jangkar diplomasi sawit Indonesia. “One Map, One Data, One Authority,” tutupnya. (*/GK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here