
Oleh: Agustinus Tedja Bawana *)
Respon positif atas sebuah kepedulian menunjukkan sebuah kepekaan luar biasa atas sebuah gerakan yang diletupkan secara sederhana, dengan letupqn keprihatinan dan keseimbangan emosi atas munculnya ketimpangan pemahamn kehidupan pada ketidaktahuan atas dampak yang muncul sebagai.fenomena atas pesatnya perkembangan tehnologi komunikasi berbasis AI.
Sebuah rangkaian giat yang seperti pedang pembelah urat syarafpun dimainkan sebagai bentuk toleransi adap atas ketimpangan etika dan pola pikir. Bersyukur diawali dan bermuara pada sebuah kemunculan berani atas regulasi, sebagai konter positif kepekaan legislatif dan eksekutif. Akan terus kami kawal dan jaga sebagai tanggung jawab partisipatif kepedulian atas sebuah niatan yang memiliki feed back harapan yang mulia atas generasi penerus.
“The unexamined life is not worth living.”Socrates.
Makna untuk teknologi:
Teknologi bisa membuat manusia merasa “tahu segalanya”. Padahal banyak informasi yang belum tentu benar. Jika manusia berhenti berpikir kritis karena teknologi, ia kehilangan kemanusiaannya. Yang perlu diperhatikan adalah manusia menjadi pasif dan mudah dikendalikan oleh sistem.

Juga seperti Plato menggambarkan manusia seperti tahanan dalam gua yang hanya melihat bayangan di dinding dan mengira itu realitas. Makna di era teknologi:Media digital, AI deepfake, Virtual reality, Algoritma media sosial. Yang harus kita waspadai adalah manusia hidup dalam realitas palsu yang terasa nyata.
“He who fights with monsters should look to it that he himself does not become a monster.”Friedrich Nietzsche.
Saat manusia menciptakan alat yang sangat kuat (teknologi), manusia berisiko menjadi budak dari ciptaannya sendiri. Manusia akan kehilangan nilai moral manusia menilai hidup hanya dari efisiensi dan kekuatan teknologi. Keprihatinan diatas akhirnya memunculkan pemikiran pemikiran yang mengalir deras disungai dangkal, membawa daun daun beerjatuhan kemuara pemikiran seperti kering dan layak terpikirkan.
Saya mencoba menyampaikan perenungan sosok aktivis pertahanan kemanusiaan yang saya sebut dengan nama Dr Didik Mukti Yanto, yang konsen di ruang ketahanan nasional- mencoba mengurai bentang jarak.logika atas ide pemikiran yang saya tangkap adalah perlu diindahkan swbagai salah satu bahan diskusi.

Landasan filosofis Pancasila sebagai rujukan wajib bagi pembatasan penggunaan gawai untuk anak-anak usia dini:
1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila ke-2): Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan seimbang, baik fisik, mental, maupun spiritual. Pembatasan penggunaan gawai dapat membantu mencegah dampak negatif gawai terhadap perkembangan anak.
2. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4): Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif gawai dan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke informasi dan teknologi yang seimbang dan sehat.
3. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5): Anak-anak dari semua lapisan masyarakat memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan seimbang, tanpa dipengaruhi oleh akses gawai yang tidak seimbang.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan penggunaan gawai untuk anak-anak usia dini dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang secara sehat dan seimbang, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Adapun landasan Yuridis utk pembatasan penggunaan gawai untuk anak-anak:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
– Pasal 13: Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelangan, dan eksploitasi.
– Pasal 20: Pemerintah dan masyarakat wajib melindungi anak dari dampak negatif teknologi informasi dan komunikasi.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
– Pasal 27: Setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, dan kekerasan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Konten yang Melanggar Hukum dalam Jaringan Telekomunikasi:
– Pasal 3: Pemerintah memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengendalikan konten yang melanggar hukum dalam jaringan telekomunikasi.
4. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997:
– Pasal 17: Negara-negara pihak harus memastikan bahwa anak-anak memiliki akses ke informasi yang seimbang dan sehat.
Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai untuk anak-anak dapat dilakukan berdasarkan landasan yuridis di atas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif gawai dan memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang secara sehat dan seimbang.
Serta landasan sosiologis untuk pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak:
1. Perubahan Struktur Sosial: Penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat menyebabkan perubahan struktur sosial dalam keluarga dan masyarakat, seperti:
– Berkurangnya interaksi sosial antara anak dan orang tua
– Berkurangnya aktivitas fisik dan outdoor
– Berubahnya pola komunikasi dan hubungan sosial
2. Pengaruh Budaya Konsumtif: Gawai dapat mempromosikan budaya konsumtif dan materialisme, yang dapat mempengaruhi nilai-nilai dan perilaku anak-anak.
3. Kesenjangan Sosial: Penggunaan gawai dapat memperlebar kesenjangan sosial antara anak-anak yang memiliki akses ke gawai dan yang tidak, serta antara anak-anak yang memiliki kemampuan untuk menggunakan gawai secara bijak dan yang tidak.
4. Pengaruh Media: Gawai dapat menjadi sumber informasi dan pengaruh yang kuat bagi anak-anak, namun juga dapat mempromosikan konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial.
5. Peran Orang Tua dan Masyarakat: Orang tua dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan gawai anak-anak, serta memberikan pendidikan dan bimbingan yang tepat.
Maka, pembatasan penggunaan gawai untuk anak-anak dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif gawai dan memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang secara sehat dan seimbang dalam masyarakat.
Dan ingat membatasi penggunaan gawai pada anak bukan sekadar urusan pola asuh orang tua, melainkan investasi strategis dalam Perspektif Ketahanan Nasional.
Hal ini dapat dijelaskan:
– Astagatra (aspek dinamis dan statis negara), berikut adalah poin-poin utamanya:
1. Pembangunan Sumber Daya Manusia (Aspek Sosial Budaya)
Anak-anak adalah cadangan strategis nasional. Penggunaan gawai yang berlebihan tanpa pengawasan dapat menurunkan kualitas SDM melalui:
* Degradasi Kognitif: Gangguan konsentrasi dan daya kritis menghambat terciptanya generasi inovatif.
* Erosi Nilai Budaya: Paparan konten asing yang tidak tersaring dapat melunturkan identitas nasional dan etika ketimuran (individualisme vs gotong royong).
2. Pertahanan terhadap Perang Siber (Aspek Pertahanan Keamanan)
Dunia digital adalah medan tempur baru (fifth domain). Membatasi gawai pada anak berarti:
* Proteksi Dini: Melindungi warga negara muda dari target radikalisasi online, perundungan siber (cyberbullying), dan eksploitasi seksual yang dapat merusak stabilitas sosial di masa depan.
* Kedaulatan Data: Mengurangi ketergantungan dan paparan data pribadi anak terhadap platform asing sejak dini.
3. Ketahanan Mental dan Ideologi (Aspek Ideologi)
Ketahanan nasional bermula dari ketahanan keluarga. Pembatasan gawai mendorong:
* Interaksi Sosial Nyata: Memperkuat kohesi sosial dan pemahaman nilai-nilai Pancasila melalui dialog langsung, bukan melalui algoritma media sosial yang cenderung memecah belah (echo chamber).
* Kesehatan Mental: Mengurangi risiko depresi dan kecemasan yang jika dibiarkan secara massal, akan membebani sistem kesehatan nasional dan menurunkan produktivitas negara.
4. Kemandirian Bangsa (Aspek Ekonomi)
Alih-alih menjadi konsumen pasif konten dan aplikasi global, pembatasan ini bertujuan agar anak memiliki waktu untuk belajar menjadi kreator atau pemecah masalah. Tanpa kontrol, Indonesia hanya akan menjadi pasar besar bagi produk digital asing, yang memperlemah posisi ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Pembatasan gawai adalah upaya preventif untuk memastikan “Bonus Demografi” tidak berubah menjadi “Bencana Demografi”. Anak yang tangguh secara mental, fisik, dan sosial adalah fondasi utama bagi negara yang berdaulat
Apa yang dilemparkan oleh Dr Didik Mukti Yanto sebagai bentuk upaya partisipatif positif mendukung langkah antisipasi dan menjelang dilaksanakan permen terkait dampak AI, adalah sangat fundamental sekali.
“Teknologi yang tidak dikendalikan oleh kesadaran manusia akan berubah menjadi ilusi yang mengendalikan manusia.”
Tak berhenti di sini, kami akan merapatkan barisan untuk terus membantu pemerintah dalam mengisi fregmentasi pemayaman soal isi dari dan muatan posistif, untuk mendorong munculnya penguat kebijakan dan batasan logis untuk dan/atau agar kebijakan yang akan dilaksanakan tanggal 28 Maret 2026, tetap akan memunculkan isi-isi lini batasan yang harus sistemik dan komprehensif dalam mendukung penyelamatan generasi penerus yang bisa memiliki integritas siap adab dan etika berdampingan dengan derasnya perkembamgan tehnology digital. ***
*) Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT)


