Percepatan Amendemen UU Persaingan Usaha Perkuat Iklim Investasi dan Ekonomi Digital

0
48
Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira. Foto: BPP Hipmi

Jakarta, benang.id — Langkah Komisi VI DPR RI mendukung percepatan amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi hukum persaingan usaha Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi global dan transformasi digital yang berkembang sangat cepat.

Demikian dikemukakan Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira dalam keterangannya Rabu (13/5/2026).

“UU No. 5 Tahun 1999 lahir lebih dari dua dekade lalu, ketika model ekonomi digital, platform digital, artificial intelligence, big data, hingga dominasi ekosistem teknologi global belum berkembang seperti sekarang. Karena itu revisi regulasi menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar Anggawira.

Hipmi menilai pembaruan regulasi persaingan usaha tidak hanya penting untuk penguatan pengawasan terhadap praktik monopoli dan kartel, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia.

Menurut Hipmi, dunia usaha membutuhkan regulasi yang adaptif, modern, dan mampu mengikuti perubahan model bisnis baru tanpa menghambat inovasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kepastian regulasi menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan kepastian hukum, kepastian penegakan aturan, serta level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha,” lanjutnya.

Hipmi juga memandang penguatan kelembagaan dan kewenangan penegakan hukum persaingan usaha perlu dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel agar pengawasan menjadi lebih efektif namun tetap menjaga kepastian berusaha.

Selain itu, revisi UU Persaingan Usaha diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi UMKM agar dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah dominasi platform besar dan konsolidasi ekonomi digital.

“Persaingan usaha yang sehat bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi justru untuk menciptakan efisiensi, inovasi, perlindungan konsumen, serta kesempatan yang lebih adil bagi pelaku usaha nasional termasuk UMKM,” tegas Anggawira.

Hipmi berharap pembahasan amandemen UU No. 5 Tahun 1999 dapat segera diprioritaskan dalam agenda legislasi nasional sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum persaingan usaha yang modern, adaptif, dan mampu mendukung agenda transformasi ekonomi nasional menuju pertumbuhan yang inklusif, produktif, dan berdaya saing global. (*/GK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here