Puskesmas Diduga Tolak Pasien Miskin, JKJT: Perbaiki Akses Pelayanan Kesehatan Bermasalah

0
212
Tedja Bawana dan relawan JKJT tengah membersihkan dan menjahit telapak kaki Fadil yang sobek. Foto: JKJT

Malang, benang.id — Seorang warga miskin terluka yang membutuhkan pertolongan medis, diduga mendapatkan penolakan Puskesmas, pada Senin (1/6/2026). Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menyesalkan insiden tersebut dan mendesak pemerintah segera mencermati akses pelayanan kesehatan yang bermasalah untuk dapat diperbaiki.

“Masak ujung tombak fungsi BPJS yaitu puskesmas sampai menolak pasien tidak mampu. Dan, perlu diingat bahwa sakit itu merupakan musibah yang tidak mengenal hari libur atau tanggal merah,” tegas Ketua Umum JKJT Agustinus Tedja GK Bawana, melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (2/6/2026).

Tedja Bawana lantas mengungkapkan peristiwa yang menimpa Muhamad Fadil (44), seorang pemulung asal Pasuruan yang berdomisili di Kota Malang. Saat bekerja memulung, Fadil mengalami luka sobek di kaki akibat terkena pecahan kaca di sungai. Luka tersebut cukup panjang dan membutuhkan penanganan medis segera untuk mencegah infeksi serta komplikasi yang lebih serius.

Tedja Bawana dan relawan JKJT tengah membersihkan dan menjahit telapak kaki Fadil yang sobek. Foto: JKJT

Namun yang sangat memprihatinkan, tandas Tedja, pasien tersebut justru ditolak salah satu puskesmas di Kota Malang. “Akhirnya penanganan pertama kami lakukan, untuk membantu membersihkan dan menjahit luka tersebut,” ungkap Tedja, yang akrab dipanggil ayah di JKJT.

Tedja mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan yang dibangun dengan uang rakyat masih berani menolak warga miskin yang membutuhkan pertolongan. “Apakah kemiskinan menjadi alasan seseorang kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan? Di mana fungsi jaminan sosial dan perlindungan negara terhadap kelompok rentan?,” tukasnya.

Menurutnya, petugas kesehatan harus memahami kewajiban pelayanan kepada masyarakat termasuk orang miskin. “Apakah prosedur administrasi telah mengalahkan nilai kemanusiaan? Apakah Pemerintah Kota Malang telah melakukan pengawasan yang memadai terhadap pelayanan kesehatan dasar? Jika seorang pemulung dengan luka terbuka saja ditolak, bagaimana nasib warga miskin lainnya yang mengalami kondisi lebih berat?,” sergah Tedja.

Hak Kesehatan adalah Hak Konstitusional

Tedja Bawana dan relawan JKJT tengah membersihkan dan menjahit telapak kaki Fadil yang sobek. Foto: JKJT

Tedja selanjutnya mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Mulai dari UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Juga Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

“Artinya, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan seluruh warga, termasuk masyarakat miskin, memperoleh akses pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Tedja juga menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau tanpa diskriminasi.

Di sini, prinsip pelayanan kesehatan harus mengedepankan: Kemanusiaan, Keadilan, Non diskriminasi, Kepentingan pasien, Keselamatan pasien. “Jadi penolakan pelayanan terhadap pasien hanya karena alasan sosial ekonomi bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut,” ujarnya.

Petugas kesehatan menjemput Fadil untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan yang layak hingga sembuh. Foto: JKJT

Tedja selanjutnya mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. “Pasal 7 menegaskan bahwa fakir miskin berhak memperoleh: Pelayanan kesehatan, Jaminan sosial, Bantuan sosial, Perlindungan sosial. Karena itu, kemiskinan seharusnya menjadi alasan untuk mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara, bukan menjadi alasan untuk ditolak,” jelasnya.

Masih belum cukup, Tedja kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang secara substansi masih menjadi rujukan prinsip pelayanan. Ditegaskan di sini bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan dalam kondisi yang membutuhkan penanganan medis.

“Dalam berbagai regulasi kesehatan Indonesia, prinsip yang selalu dijaga adalah bahwa keselamatan pasien harus didahulukan daripada persoalan administrasi. Administrasi dapat diselesaikan kemudian, tetapi luka, infeksi, pendarahan, dan penderitaan manusia tidak dapat menunggu,” tegasnya.

Kemanusiaan Tidak Boleh Kalah oleh Administrasi

Petugas kesehatan menjemput Fadil untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan yang layak hingga sembuh. Foto: JKJT

Tedja kembali menegaskan bahwa pelayanan kesehatan pada hakikatnya bukan sekadar urusan prosedur dan formulir. Di balik setiap pasien terdapat manusia yang sedang mengalami penderitaan dan membutuhkan pertolongan. Menurutmya, seorang pemulung mungkin tidak memiliki jabatan, kekayaan, atau pengaruh. Namun di hadapan hukum dan konstitusi, haknya sama dengan seluruh warga negara Indonesia.

Bagi Tedja, penolakan terhadap pasien miskin yang mengalami luka dan membutuhkan pertolongan medis, bukan hanya persoalan pelayanan kesehatan semata, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kewajiban negara dalam melindungi rakyatnya. “Tidak boleh ada warga yang kehilangan hak kesehatan hanya karena ia miskin. Negara hadir justru untuk melindungi mereka yang paling rentan,” tegasnya.

Petugas kesehatan menjemput Fadil untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan yang layak hingga sembuh. Foto: JKJT

Tedja mengharapkan peristiwa seperti ini perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Kerentanan sosial sering kali menjadi “bencana sunyi” yang tidak terlihat dalam statistik, tetapi nyata dirasakan masyarakat miskin.

Terakhir Tedja menyampaikan “kabar baik”, setelah dirinya menghubungi Kadinkes Kota Malang untuk segera mengatasi permasalahan ini, akhirnya pada Selasa siang, Fadil dijemput dan diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang semestinya hingga kakinya sembuh.

“JKJT mendorong adanya investigasi dan klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar hak pelayanan kesehatan masyarakat dapat terjamin serta kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan tetap terjaga,” tutup Tedja. (*/GK)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here