
Malang, benang.id – Pengurus Pusat (PP) Perguruan Muzhikawa Karate Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Malang, Jawa Timur, dan menemui Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), untuk melaporkan berbagai polemik yang dihadapi organisasi.
“Kami menyampaikan ke Komisi D bahwa kehadiran kami hari ini bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan memohon fasilitasi dan perlindungan terhadap keberlangsungan pembinaan olahraga yang selama ini kami lakukan di bawah naungan Yayasan Muzhikawa Karate Indonesia atau perguruan Muzhikawa Karate Indonesia,” ujar Sekretaris PP Muzhikawa Karate Indonesia, Sudarwati, dalam curhatnya kepada Ketua Umum JKJT Agustinus Tedja GK Bawana, Kamis (11/6/2026).


Selain Sudarwati, turut melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Malang dan silaturahmi dengan JKJT antara lain Ketua PP Muzhikawa Karate Indonesia, Yohanes Gatot Soedirman, dan sejumlah pengurus lainnya.
Dalam audiensi tersebut, mereka juga menjelaskan profil Muzhikawa Karate Indonesia (MKI), menyangkut pembinaan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun sejak berdiri tahun 1967. “Muzhikawa Karate Indonesia juga memiliki Dojo aktif setidaknya di Malang Raya saja lebih dari 20 Dojo, memiliki pelatih, atlet, dan pengurus yang jelas. Saya sertakan juga SK Pengurus Pusat MKI,” jelas Sudarwati.


Dalam audiensi dengan Komisi D itu, PP MKI juga menjelaskan permasalahan yang terjadi yang membuat MKI resah, yakni munculnya perguruan bela diri lain yang menggunakan nama Muzhikawa dan mengajukan diri ke KONI. “Penggunaan nama yang sama ini yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, bagi atlet, orang tua maupun instansi pemerintah,” ucap Sudarwati.
Dampaknya, tandas Sudarwati, atlet bingung, orang tua bingung, dan berpotensi menimbulkan konflik antardojo. “Pelatih-pelatih kami juga didatangi dan dibujuk untuk bergabung ke beladiri yang mereka bentuk. Yang paling parah, pembinaan dan latihan yang telah dijalankan MKI menjadi terganggu,” tukasnya.


Dalam audiensi dengan Komisi D itu, sambung Sudarwati, PP MKI juga menyerahkan berbagai dokomen yang penting seperti SK PP yang baru, Akta Pendirian organisasi meliputi Akta Notaris tahun 1980, dan Akta Yayasan Muzhikawa Karate Indonesia tertanggal 20 Juli 2023, keanggotaan KORMI Kota Malang, dokumentasi kegiatan, kejuaraan, jumlah dojo dan pelatih yang aktif dari sabuk hitam hingga DAN VII yang berjumlah 76 orang (data 5 Juli 2025).
“Jadi tidak hanya lisan, kami juga sampaikan dokumentasi pendukung kepada Komisi D sebagai bahan pertimbangan,” tutur Sudarwati.

Ia menambahkan, secara resmi PP MKI mengajukan permohonan kepada Komisi D DPRD Malang untuk klarifikasi dan mediasi dengan pihak terkait seperti KONI, perguruan beladiri yang baru terbentuk untuk menghindari terjadinya konflik berkepanjangan dan
PP MKI bisa melakukan pembinaan olahraga karate di Kota Malang khususnya dan Indonesia umumnya secara kondusif.
“Kami berharap Komisi D dapat membantu menghadirkan solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. Setidaknya kami berharap Muzhikawa Karate Indonesia tetap bisa menjadi acuan pembinaan atlet karate berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara lebih baik, transparan meskipun saat ini kami swadaya atau mandiri,” katanya.
Keberlanjutan Pembinaan Atlet, Jaga Iklim Olahraga yang Sehat

Sudarwati menambahkan, merespons permasalahan Muzhikawa Karate Indonesia, Komisi D menyatakan akan membantu klarifikasi dengan pihak KONI, selanjutnya dengan pihak perguruan yang baru berdiri dengan nama yang sama.
Menanggapi hal itu, Tedja Bawana mengatakan polemik yang berkembang seputar Karate Indonesia Muzhikawa perlu disikapi secara objektif, transparan, dan mengedepankan fakta.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi dari seluruh pihak terkait sangat diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan atlet, orang tua atlet, maupun perkembangan olahraga karate secara umum.
“Pada akhirnya, kepentingan utama yang harus dikedepankan adalah keberlanjutan pembinaan atlet, menjaga iklim olahraga yang sehat, serta memastikan bahwa setiap keputusan organisasi dilakukan berdasarkan aturan, etika, dan prinsip keadilan,” tandasnya. (*/GK)


