FGD ISKA DIY: KDMP Harus Mampu Bangun Demokrasi Ekonomi Masyarakat

0
Focus Group Discussion (FGD) “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” yang diselenggarakan ISKA DPD DIY, Sabtu (11/7/2026). Foto: dok. ISKA DIY

Yogyakarta, benang.id – Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) DPD Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak diukur dari seberapa cepat koperasi dibentuk, tetapi dari seberapa kuat koperasi mampu membangun demokrasi ekonomi yang hidup di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut merupakan poin utama Focus Group Discussion (FGD) “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” yang diselenggarakan ISKA DPD DIY, Sabtu (11/7/2026). Forum FGD yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y Gustan Ganda ST, menghadirkan lima narasumber dari kalangan akademisi, praktisi koperasi, pakar kebijakan publik, dan tokoh Gereja untuk mengkaji masa depan KDMP.

Pembahasan disusun secara sistematis, dimulai dari perspektif filsafat oleh Dr Bernadus Wibowo Suliantoro MHum, dilanjutkan analisis kebijakan publik oleh Dr Ag Subarsono MSi MA, refleksi Ajaran Sosial Gereja oleh Dr Mateus Mali CsSR, kajian implementasi ekonomi desa oleh Dr Haryono Subiyakto MSi, serta pengalaman empiris tata kelola koperasi oleh Drs B Belariantata MM.

FGD menilai pembentukan ribuan koperasi dalam waktu singkat merupakan momentum penting bagi kebangkitan ekonomi desa, namun momentum tersebut hanya akan menghasilkan perubahan berkelanjutan jika diikuti penguatan kelembagaan, partisipasi masyarakat, tata kelola yang baik, serta pembangunan kapasitas sumber daya manusia.

FGD menegaskan, persoalan utama KDMP bukan terletak pada gagasan pembentukan koperasi, melainkan pada bagaimana institusi koperasi dibangun, dikelola, dan dipertanggungjawabkan kepada anggotanya.

Dari Program Pemerintah Menuju Gerakan Ekonomi Masyarakat

Suasana Focus Group Discussion (FGD) “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” yang diselenggarakan ISKA DPD DIY, Sabtu (11/7/2026). Foto: dok. ISKA DIY

Menegaskan kembali relevansi pemikiran Mohammad Hatta bahwa koperasi merupakan pengejawantahan demokrasi ekonomi berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kedaulatan anggota, koperasi harus berkembang menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada partisipasi anggota, kepemilikan bersama, dan tanggung jawab kolektif.

Dalam konteks tersebut, KDMP perlu ditransformasikan menjadi learning institution—ruang pembelajaran kolektif yang mampu membangun kapasitas masyarakat desa, mengembangkan kewirausahaan sosial, melahirkan kepemimpinan lokal, mengelola potensi ekonomi lokal, serta memperkuat daya saing desa secara berkelanjutan. Koperasi tidak sekadar menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat modal sosial dan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.

Tata Kelola Lebih Penting daripada Modal

Focus Group Discussion (FGD) “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” yang diselenggarakan ISKA DPD DIY, Sabtu (11/7/2026). Foto: dok. ISKA DIY

FGD menilai modal dapat disediakan oleh negara, tetapi kepercayaan hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang baik. Rendahnya partisipasi anggota, lemahnya profesionalisme pengurus, minimnya transparansi, serta akuntabilitas yang rendah menjadi faktor yang berulang dalam berbagai kasus stagnasi koperasi.

Karena itu, penguatan KDMP harus diarahkan pada pembangunan institusi melalui: demokrasi anggota yang substantif, kepemimpinan yang profesional dan berintegritas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, digitalisasi manajemen dan layanan koperasi, model bisnis berbasis potensi ekonomi lokal yang berorientasi pada keberlanjutan, serta sistem evaluasi yang berorientasi pada keberlanjutan kelembagaan.

Penguatan Kapasitas Negara dan Demokrasi Ekonomi
FGD juga mencermati keterlibatan berbagai unsur negara dalam percepatan pembentukan KDMP sebagai bagian dari penguatan kapasitas negara (state capacity), yang diperlukan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat desa. Penguatan kapasitas negara harus berjalan seiring penguatan institusi yang inklusif. Percepatan implementasi tidak boleh menggeser prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang dimiliki, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada anggotanya.

Pemerintah lebih tepat berperan sebagai enabler, fasilitator, dan penjamin ekosistem, sementara keputusan strategis tetap berada di tangan anggota koperasi. Pendekatan pembangunan koperasi harus bergerak menuju penguatan kapasitas masyarakat yang bersifat bottom-up, sejalan dengan prinsip subsidiaritas yang menempatkan keputusan sedekat mungkin dengan komunitas yang akan merasakan dampaknya.

Dimensi Etika: Ekonomi yang Memanusiakan

Focus Group Discussion (FGD) “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” yang diselenggarakan ISKA DPD DIY, Sabtu (11/7/2026). Foto: dok. ISKA DIY

Diskusi juga menempatkan pembangunan koperasi dalam perspektif Ajaran Sosial Gereja, yang menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus berorientasi pada martabat manusia, solidaritas, subsidiaritas, keadilan sosial, dan bonum commune. Koperasi bukan hanya instrumen produksi dan distribusi, tetapi juga sebagai institusi yang membangun hubungan sosial yang adil, memperkuat kohesi masyarakat, dan memperluas kesempatan bagi kelompok yang selama ini kurang memperoleh akses terhadap sumber-sumber ekonomi.

Keberhasilan KDMP, oleh karena itu, tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset dan omzet, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.

Membangun Ekosistem Ekonomi Desa
FGD menegaskan koperasi tidak dapat berkembang sebagai institusi yang berdiri sendiri. KDMP harus menjadi simpul penghubung antara petani, nelayan, UMKM, BUMDes, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam membangun rantai nilai ekonomi desa. Koperasi dan BUMDes tidak boleh saling bersaing, melainkan mitra pembangunan ekonomi lokal yang saling melengkapi.

Melalui pendekatan ini, koperasi menjadi pusat layanan ekonomi desa yang mengintegrasikan produksi, pengolahan, pemasaran, logistik, pembiayaan, digitalisasi, dan pengembangan SDM—sehingga mampu meningkatkan daya saing desa dalam menghadapi perubahan ekonomi nasional maupun global.

Peserta Focus Group Discussion (FGD) “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” oleh ISKA DPD DIY, Sabtu (11/7/2026), foto bersama di Rumah Studi SMA De Brito. Foto: dok. ISKA DIY

FGD merekomendasikan agar Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan:
1. Melibatkan masyarakat dalam pembentukan, pengelolaan, dan evaluasi KDMP sehingga koperasi benar-benar tumbuh sebagai gerakan ekonomi rakyat
2. Menempatkan pemerintah sebagai fasilitator, katalisator, dan penjamin ekosistem koperasi dengan tetap menghormati prinsip otonomi, subsidiaritas, dan demokrasi anggota.
3. Mereformulasi pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang berorientasi pada kepemimpinan, tata kelola, kewirausahaan, literasi bisnis, dan transformasi digital.
4. Memperkuat sinergi antara KDMP dan BUMDes melalui pembagian peran yang jelas, pengembangan usaha bersama, integrasi rantai pasok, dan pengembangan produk unggulan desa.
5. Menyusun sistem evaluasi KDMP yang mengutamakan kualitas kelembagaan, partisipasi anggota, keberlanjutan usaha, dan dampak terhadap kesejahteraan Masyarakat
6. Menjadikan nilai demokrasi ekonomi, gotong royong, solidaritas, keadilan sosial, dan bonum commune sebagai fondasi utama transformasi KDMP.

FGD menegaskan pembangunan koperasi perlu dipandang sebagai investasi kelembagaan jangka panjang yang memadukan nilai, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat. Hanya dengan cara demikian, KDMP dapat menjadi fondasi baru demokrasi ekonomi Indonesia sekaligus motor penggerak pembangunan desa yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. (*/GK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here