Jakarta, benang.id — Luka kemanusiaan di Tanah Papua masih belum kunjung dipulihkan, meski sudah lebih dari lima dekade berintegrasi ke dalam NKRI. Konflik bersenjata yang terus berlangsung telah menimbulkan korban jiwa tanpa henti, baik dari kalangan Orang Asli Papua, warga sipil non-Papua, aparat keamanan, maupun pihak-pihak lain yang terjebak dalam pusaran kekerasan. Perempuan, anak-anak, tokoh agama, tenaga kesehatan, guru, petani, dan masyarakat adat tetap menjadi kelompok yang paling rentan menanggung akibatnya.
Peristiwa-peristiwa tragis yang kembali terjadi di Intan Jaya dan sejumlah wilayah konflik lainnya di Papua dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan krisis kemanusiaan di Papua bukan lagi persoalan insidental, melainkan krisis struktural yang terus berulang tanpa penyelesaian bermartabat.
Oleh karena itu Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) mengajak seluruh gereja di Indonesia terus menaikkan doa bagi Tanah Papua dan bagi bangsa Indonesia.

”Semoga Tuhan membuka jalan perdamaian serta mengaruniakan hikmat kepada para pemimpin bangsa untuk mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua,” tulis FUKRI dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
FUKRI mengungkapkan, berbagai laporan menunjukkan perempuan, bahkan termasuk perempuan hamil, serta warga sipil menghadapi risiko sangat tinggi dalam situasi konflik dan pengungsian.
Pada saat sama, negara terus memperkuat pendekatan keamanan melalui penambahan satuan-satuan militer non-organik, pembangunan instalasi pertahanan baru, serta pengerahan personel keamanan dalam konteks berbagai program pembangunan strategis nasional.

FUKRI mempertanyakan apakah pendekatan keamanan yang semakin dominan benar-benar merupakan jawaban atas kebutuhan utama Orang Asli Papua, atau justru memperpanjang rasa takut, ketidakpercayaan, dan penderitaan masyarakat sipil?
FUKRI memandang keamanan sejati tidak pernah lahir hanya dari kekuatan senjata. Namun bertumbuh dari keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak-hak warga negara, dan kesediaan untuk membangun dialog yang tulus.
Sikap tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sedangkan Pasal 28I menegaskan hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan keamanan di Papua, harus diuji berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut melindungi kehidupan dan martabat manusia.
Berdasarkan pergumulan tersebut, FUKRI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Keprihatinan sangat mendalam atas krisis kemanusiaan yang tidak kunjung berakhir
Mengingat ajaran Pacem in Terris (Paus Yohanes XXIII) bahwa perdamaian hanya dapat dibangun di atas kebenaran, keadilan, kasih, dan kebebasan. Demikian pula Konsili Vatikan II melalui Gaudium et Spes 1 menegaskan bahwa sukacita dan harapan, duka dan kecemasan manusia adalah juga sukacita dan harapan, duka dan kecemasan Gereja. Sejalan itu, Dokumen Keesaan Gereja PGI menegaskan bahwa panggilan Gereja adalah menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah melalui perjuangan bagi keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.
“Kami berdukacita selama puluhan tahun konflik di Papua terus merenggut nyawa manusia. Setiap korban—baik Orang Asli Papua, warga pendatang, aparat keamanan, maupun kelompok lain—adalah sesama manusia yang diciptakan menurut gambar Allah (Kejadian 1:27). Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh pihak bersenjata, baik aparat negara maupun kelompok bersenjata non-negara, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan mengutamakan keselamatan warga sipil di atas kepentingan apa pun.”
2. Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh pendekatan keamanan
Pengalaman panjang menunjukkan dominasi pendekatan militeristik tidak mampu menghadirkan perdamaian berkeadilan. Sebaliknya, justru terus memunculkan pengungsian, trauma sosial, ketakutan, dan siklus kekerasan yang berulang.
Kesejahteraan hanya dapat diukur dari meningkatnya kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak masyarakat adat, penghormatan terhadap tanah ulayat, kesempatan ekonomi yang adil, dan rasa aman warga sipil dalam menjalani kehidupannya. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan adalah berkurangnya penderitaan rakyat, terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Mendesak pemerintah untuk memberikan prioritas utama kepada penanganan krisis kemanusiaan dan para pengungsi internal
Hingga hari ini, ribuan warga sipil masih hidup sebagai pengungsi di berbagai wilayah Papua dengan keterbatasan akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pelayanan pastoral. Perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia merupakan kelompok yang paling terdampak.
”Mengapa perhatian negara terhadap mereka masih jauh dari memadai, sementara berbagai kebijakan keamanan terus diperluas. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, terutama mereka yang berada dalam situasi paling rentan.”
4. Menegaskan kembali dialog kemanusiaan merupakan jalan yang paling bermartabat untuk menyelesaikan persoalan
Selama bertahun-tahun, gereja-gereja di Indonesia dan di Tanah Papua, para pemimpin adat, tokoh perempuan, kaum muda, akademisi, dan masyarakat sipil terus menyerukan dialog yang inklusif, jujur, dan bermartabat. Namun seruan tersebut tidak memperoleh ruang yang memadai dalam kebijakan negara.
Padahal, dialog wujud kedewasaan demokrasi. Dialog merupakan keberanian untuk mendengarkan luka, ruang untuk saling mengakui kenyataan, membangun kepercayaan, dan mencari jalan keluar yang menghormati martabat seluruh pihak.
5. Menyerukan kepada Presiden beserta seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan penyelamatan kehidupan manusia sebagai prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan
Gereja berpihak kepada kehidupan, kepada mereka yang terluka, kepada para pengungsi, kepada perempuan dan anak-anak, kepada masyarakat adat, dan kepada setiap keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka kasihi.
Sebagaimana Nabi Mikha mengingatkan: “Hai manusia, telah diberitahukan kepadamu apa yang baik. Apakah yang dituntut TUHAN darimu selain berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allahmu?” (Mikha 6:8).

6. Mengajak seluruh gereja di Indonesia semakin memperkuat pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat Papua, khususnya bagi para korban kekerasan dan para pengungsi
Gereja-gereja di Indonesia harus terus menghadirkan kasih Kristus melalui pelayanan kesehatan, pendampingan pastoral, trauma healing, pendidikan perdamaian, upaya rekonsiliasi, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan bagi para pengungsi internal (IDPs) dan kelompok-kelompok rentan di Tanah Papua.
7. Mendesak pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi gereja untuk menjalankan panggilan kemanusiaannya tanpa rasa takut dan tanpa stigma
Negara berkewajiban mendukung, melindungi, dan memfasilitasi pelayanan kemanusiaan gereja sebagai bagian dari upaya bersama memulihkan martabat manusia, membangun kepercayaan, dan menghadirkan perdamaian yang berkeadilan di Tanah Papua.
Pernyataan FUKRI ini dinyatakan bersama oleh Pdt Jacklevyn Frits Manuputy (PGI), Rm Aloysius Budi Purnomo (KWI), Pdt Eliver Radjagoekgoek (PGPI), Pdt Ronny Mandang (PGLII), Pdt RendyAlexander Chuang (PBI), Kolonel Hosea Makagiantang (GBK), Pdt Frend Frans (Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh), dan Metrophanes Dedy Sutanto (GOI). (*/GK)


