Ketika kekuasaan memiliki kemampuan mendengar, siapa yang memastikan negara tidak kehilangan batas?

Oleh: Agustinus Tedja Bawana *)
Ada satu persoalan yang semakin relevan di tengah perkembangan teknologi komunikasi dan dinamika politik Indonesia: sejauh mana negara berhak memasuki ruang komunikasi pribadi seseorang atas nama keamanan, penegakan hukum, dan kepentingan nasional? Pertanyaan ini bukan persoalan sederhana. Di satu sisi, negara memang membutuhkan kemampuan intelijen untuk mendeteksi ancaman, mengungkap kejahatan, mengantisipasi terorisme, serta melindungi keselamatan masyarakat. Namun, di sisi lain, kemampuan menyadap komunikasi merupakan salah satu bentuk kewenangan paling sensitif karena dapat membuka ruang pribadi seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Ketika kewenangan tersebut berada di tangan institusi yang memiliki kekuatan hukum, perangkat teknologi, dan akses terhadap jaringan komunikasi, masyarakat berhak bertanya: apakah setiap tindakan penyadapan benar-benar dilakukan karena kebutuhan hukum, atau terdapat kemungkinan bahwa kewenangan itu digunakan untuk kepentingan lain?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap negara. Justru, dalam negara demokrasi, mempertanyakan batas kekuasaan merupakan bagian dari upaya menjaga agar negara tetap berjalan berdasarkan hukum.
Ketika kecurigaan menjadi pintu masuk kekuasaan
Dalam dunia intelijen, kecurigaan merupakan salah satu titik awal pengumpulan informasi. Sebuah lembaga intelijen tidak selalu menunggu terjadinya tindak pidana untuk mengidentifikasi potensi ancaman. Intelijen bekerja melalui pengamatan, analisis, pemetaan hubungan, dan penilaian terhadap berbagai informasi yang belum tentu semuanya memiliki kepastian.
Dalam konteks keamanan nasional, pendekatan tersebut dapat dimengerti. Ancaman terhadap negara tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Kejahatan terorganisasi, terorisme, infiltrasi, penyelundupan, hingga ancaman terhadap objek vital dapat berkembang melalui komunikasi yang tersembunyi. Namun, persoalan mulai muncul ketika kecurigaan diperlakukan seolah-olah telah menjadi bukti.
Kecurigaan dapat menjadi alasan untuk melakukan penilaian awal, tetapi tidak otomatis menjadi pembenaran untuk memasuki seluruh ruang komunikasi seseorang. Seseorang yang memiliki hubungan komunikasi dengan pihak yang sedang diselidiki belum tentu terlibat dalam kejahatan. Seorang pejabat yang berkomunikasi dengan pihak tertentu belum tentu sedang melakukan konspirasi. Seorang wartawan yang berhubungan dengan narasumber belum tentu menjadi bagian dari kepentingan politik yang sedang dipersoalkan.
Di sinilah kecerdasan intelijen seharusnya diuji. Intelijen yang profesional tidak sekadar mengumpulkan sebanyak mungkin informasi. Intelijen yang profesional harus mampu membedakan informasi yang relevan, informasi yang tidak relevan, dan informasi yang berpotensi menyesatkan.
Apabila setiap hubungan komunikasi dipandang sebagai potensi ancaman, maka ruang kebebasan masyarakat akan semakin menyempit. Negara tidak boleh menjadikan kecurigaan sebagai alasan untuk mengawasi tanpa batas. Siapa sebenarnya yang berhak melakukan penyadapan?
Pertanyaan pertama yang harus dijawab secara tegas adalah mengenai kewenangan. Penyadapan bukan kewenangan yang dapat dimiliki oleh setiap institusi hanya karena institusi tersebut memiliki fungsi keamanan, penegakan hukum, atau kepentingan negara. Kewenangan penyadapan harus bersumber dari undang-undang yang memberikan dasar, menentukan tujuan, serta membatasi cara pelaksanaannya. Di Indonesia, kewenangan penyadapan tersebar dalam sejumlah peraturan dan tidak seluruh lembaga memiliki dasar kewenangan yang sama.
Beberapa lembaga memiliki kewenangan penyadapan dalam konteks tindak pidana tertentu. Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, memiliki kewenangan penyadapan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
Kepolisian, kejaksaan, dan intelijen negara juga memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda. Perbedaan tersebut tidak dapat dihapus hanya dengan alasan bahwa seluruh institusi bekerja untuk kepentingan negara. Memiliki fungsi penegakan hukum tidak berarti memiliki kewenangan penyadapan tanpa batas. Demikian pula, memiliki jabatan tinggi tidak otomatis berarti memiliki hak untuk memerintahkan penyadapan terhadap siapa pun. Kewenangan harus dibaca berdasarkan undang-undang yang berlaku, jenis perkara, tujuan tindakan, serta prosedur yang diwajibkan.
Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan antara tiga hal:
Pertama, kewenangan institusi untuk melakukan penyelidikan atau pengumpulan informasi.
Kedua, kewenangan melakukan tindakan khusus yang membatasi hak seseorang, termasuk penyadapan.
Ketiga, kewenangan memberikan persetujuan, mengawasi, atau menguji legalitas tindakan tersebut.
Ketiganya tidak selalu berada pada tangan yang sama. Pemisahan ini penting agar sebuah institusi tidak menjadi pihak yang sekaligus menentukan adanya kecurigaan, memutuskan perlunya penyadapan, melaksanakan penyadapan, dan menilai sendiri apakah tindakannya sudah benar.
Negara yang sehat membutuhkan batas antara kekuasaan untuk bertindak dan mekanisme untuk mengawasi tindakan tersebut. Ketika Kejaksaan bekerja sama dengan operator telekomunikasi.
Pada Juni 2025, persoalan penyadapan kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi. Kejaksaan menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum, termasuk pencarian buronan. Dari perspektif penegakan hukum, kebutuhan tersebut dapat dipahami. Melacak seseorang yang telah masuk daftar pencarian orang membutuhkan kemampuan memperoleh informasi yang relevan, termasuk informasi komunikasi apabila tersedia dasar hukum yang sah.
Namun, persoalan yang muncul bukan hanya tentang tujuan yang dinyatakan. Persoalan utamanya adalah bagaimana kewenangan itu dijalankan. Apakah penyadapan dilakukan terhadap orang yang telah teridentifikasi secara jelas? Apakah terdapat batas waktu? Apakah permintaan penyadapan harus memenuhi persyaratan tertentu? Siapa yang mengawasi akses terhadap informasi?
Bagaimana memastikan data orang lain yang tidak berkaitan dengan perkara tidak ikut dikumpulkan atau digunakan? Dan yang paling penting, bagaimana seseorang dapat memperoleh perlindungan apabila ternyata dirinya menjadi sasaran penyadapan yang tidak sah?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena komunikasi melalui jaringan telekomunikasi bukan hanya berisi percakapan tentang tindak pidana. Di dalamnya terdapat komunikasi keluarga, pekerjaan, hubungan profesional, informasi pribadi, hingga komunikasi antara wartawan dan narasumber. Satu akses terhadap komunikasi dapat membuka begitu banyak aspek kehidupan seseorang. Karena itu, kerja sama teknis dengan operator tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata.
Kesepakatan antarlembaga tidak dapat menggantikan dasar kewenangan yang diwajibkan undang-undang. Apabila suatu tindakan membutuhkan kewenangan khusus, maka keberadaan nota kesepahaman, hubungan kelembagaan, atau kebutuhan operasional tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi dasar hukum tersebut.
Inilah yang seharusnya menjadi perhatian masyarakat. Bukan semata-mata apakah Kejaksaan membutuhkan teknologi untuk melacak buronan, melainkan apakah mekanisme penggunaan teknologi tersebut telah memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan pengawasan.
Apakah alasan keamanan negara dapat mengalahkan hak privasi? Jawabannya tidak sesederhana mengatakan bahwa keamanan negara selalu lebih penting daripada privasi. Hak privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman.
Pasal 28J memang memungkinkan pembatasan hak melalui undang-undang untuk tujuan tertentu, termasuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang sah dalam kehidupan masyarakat demokratis. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti negara dapat mengambil hak seseorang hanya dengan menyebut kepentingan keamanan.
Pembatasan hak harus memiliki dasar hukum dan memenuhi tujuan yang sah. Dalam konteks penyadapan, setidaknya terdapat empat prinsip yang harus diperhatikan.
Pertama, legalitas.
Tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan negara.
Kedua, kebutuhan.
Penyadapan harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Apabila tujuan dapat dicapai melalui cara lain yang lebih sedikit membatasi hak seseorang, pilihan tersebut harus dipertimbangkan.
Ketiga, proporsionalitas.
Besarnya tindakan harus sebanding dengan ancaman atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi. Tidak masuk akal apabila dugaan yang belum jelas dijadikan alasan untuk mengakses seluruh komunikasi seseorang dalam waktu yang tidak terbatas.
Keempat, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Harus terdapat mekanisme yang memungkinkan tindakan penyadapan diperiksa, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. Keamanan negara bukanlah alasan untuk menghilangkan seluruh perlindungan terhadap individu. Justru, negara yang memiliki kemampuan pengawasan paling besar seharusnya memiliki kewajiban pengawasan internal dan eksternal yang paling kuat. Sebab, semakin besar kemampuan negara memasuki ruang pribadi seseorang, semakin besar pula risiko penyalahgunaan yang harus diantisipasi.
Apakah seorang Kapolri dapat memerintahkan penyadapan? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan membedakan antara kewenangan memimpin institusi dan kewenangan melakukan tindakan hukum tertentu. Kapolri merupakan pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam menjalankan fungsi kepolisian, pimpinan tentu memiliki kewenangan memberikan arahan, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan memastikan organisasi bekerja sesuai hukum.
Namun, kedudukan sebagai pimpinan tidak berarti bahwa setiap perintah yang diberikan otomatis menjadi sah. Perintah penyadapan harus tetap tunduk pada dasar hukum, persyaratan, dan prosedur yang berlaku bagi tindakan tersebut.
Dengan kata lain, kewenangan organisatoris tidak boleh dipahami sebagai kewenangan yang dapat menghapus batas hukum.
Apabila suatu undang-undang mensyaratkan permintaan tertulis, persetujuan pejabat tertentu, izin pengadilan, atau prosedur khusus lainnya, maka persyaratan tersebut harus dipenuhi sesuai konteks kewenangannya.
Tidak semua jenis penyadapan memiliki mekanisme yang identik. Karena itu, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seluruh penyadapan oleh kepolisian selalu membutuhkan izin pengadilan, atau sebaliknya, bahwa seluruh penyadapan dapat dilakukan hanya berdasarkan perintah pimpinan. Keduanya merupakan penyederhanaan yang berbahaya.
Yang harus diperiksa adalah:
* Apa dasar hukum tindakan tersebut?
* Apakah perkara yang ditangani termasuk dalam ruang lingkup kewenangan?
* Siapa yang secara hukum berwenang mengajukan dan menyetujui tindakan?
* Apakah prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi?
* Apakah tindakan tersebut dapat diawasi dan diuji legalitasnya?
Dalam negara hukum, perintah atasan tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan pelaksana dari tanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum. Kepatuhan kepada pimpinan harus berjalan bersama kepatuhan kepada hukum. Jabatan tinggi memberikan tanggung jawab yang lebih besar, bukan kebebasan yang lebih besar untuk mengabaikan batas hukum.
Bagaimana jika penyadapan menyangkut Presiden?
Dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan yang jauh lebih serius karena menyangkut kepala negara, keamanan nasional, dan kepercayaan publik. Namun, justru karena persoalan ini serius, masyarakat harus berhati-hati membedakan antara fakta, dugaan, dan spekulasi. Apabila beredar informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden yang melibatkan LSP atau pihak lain, maka pertanyaan yang harus diajukan bukan langsung mengenai siapa yang berada di baliknya.
Pertanyaan pertama adalah:
Apakah benar terjadi penyadapan? Apakah informasi tersebut berasal dari sumber yang dapat diverifikasi? Apakah terdapat bukti teknis atau keterangan resmi yang dapat diperiksa? Apakah yang dimaksud merupakan penyadapan isi komunikasi, pengumpulan metadata, pemantauan jaringan, atau bentuk pengawasan lainnya?
Perbedaan tersebut penting karena tidak semua pengumpulan informasi komunikasi merupakan tindakan yang sama. Penyadapan isi percakapan berbeda dari pengumpulan informasi mengenai waktu komunikasi, nomor yang dihubungi, atau lokasi perangkat.
Masing-masing memiliki konsekuensi terhadap privasi dan harus dinilai berdasarkan dasar hukum serta cara pelaksanaannya. Jika benar terjadi penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan hanya pelanggaran privasi. Hal tersebut dapat menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, integritas lembaga, dan potensi penggunaan informasi untuk memengaruhi keputusan politik.
Namun, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, penyebarannya juga dapat menimbulkan dampak serius. Informasi yang tidak terverifikasi dapat menciptakan ketegangan antarlembaga, merusak kepercayaan publik, dan memunculkan konflik yang sebenarnya tidak memiliki dasar faktual. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah hanya karena memiliki hubungan politik, jabatan, atau akses terhadap teknologi. Dalam perkara yang menyangkut Presiden, transparansi yang bertanggung jawab jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan berdasarkan rumor.
Apakah penyadapan dapat menjadi alat melemahkan lawan politik? Pertanyaan ini tidak boleh dianggap tabu. Dalam sejarah politik dan keamanan berbagai negara, kemampuan mengumpulkan informasi memang dapat menjadi sumber kekuasaan.
Informasi mengenai hubungan seseorang, komunikasi politik, strategi organisasi, atau konflik internal dapat memberikan keuntungan bagi pihak yang menguasainya.
Namun, kemungkinan penyalahgunaan tidak berarti setiap penyadapan pasti memiliki motif politik. Kita harus membedakan antara risiko yang nyata, indikasi yang dapat diperiksa, dan spekulasi yang belum memiliki bukti. Apabila penyadapan dilakukan untuk memperoleh informasi yang kemudian digunakan menekan seseorang, mengendalikan keputusan politik, atau merusak reputasi pihak tertentu, maka persoalannya telah melampaui penegakan hukum.
Tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi untuk menyimpulkan bahwa suatu penyadapan merupakan bagian dari strategi melemahkan pemerintah, mengadu domba kelompok tertentu, atau mengamankan kepentingan oligarki dan mafia migas, diperlukan bukti yang lebih konkret. Misalnya: Apakah terdapat hubungan antara pihak yang melakukan pengawasan dan pihak yang memperoleh keuntungan? Apakah informasi yang diperoleh digunakan untuk memengaruhi keputusan politik atau bisnis?
Apakah ada pola tindakan yang secara konsisten menguntungkan kelompok tertentu? Apakah terdapat komunikasi, dokumen, atau bukti lain yang menunjukkan adanya tujuan di luar penegakan hukum?
Tanpa bukti tersebut, tuduhan mengenai oligarki, mafia migas, atau operasi politik global harus tetap diperlakukan sebagai hipotesis. Namun, masyarakat juga tidak perlu menutup mata terhadap kemungkinan bahwa informasi intelijen dapat memiliki nilai strategis dalam pertarungan kekuasaan.
Justru karena informasi memiliki nilai strategis, sistem pengawasan terhadap penyadapan harus mampu mencegah penggunaan informasi untuk kepentingan pribadi, politik, maupun ekonomi. Negara tidak boleh membiarkan perangkat penegakan hukum berubah menjadi instrumen persaingan kekuasaan.
Intelijen sipil dan militer: kebutuhan strategis yang tidak boleh kehilangan batas
Dalam negara modern, intelijen memiliki fungsi yang sangat penting. Intelijen sipil dapat berperan dalam mendeteksi ancaman terhadap keamanan nasional, mengidentifikasi jaringan kejahatan, mengantisipasi konflik, dan memberikan informasi strategis kepada pengambil keputusan. Intelijen militer memiliki fokus yang berbeda, terutama berkaitan dengan pertahanan, ancaman militer, operasi, dan keselamatan personel maupun objek strategis.
Perbedaan fungsi tersebut harus dipahami masyarakat. Tidak semua kegiatan intelijen merupakan penyadapan. Intelijen dapat menggunakan berbagai metode pengumpulan informasi, termasuk analisis sumber terbuka, informasi lapangan, pengamatan, wawancara, dan pengolahan data.
Penyadapan merupakan salah satu metode yang lebih invasif dan karena itu membutuhkan perhatian khusus. Di era teknologi digital, kemampuan mengumpulkan informasi semakin berkembang. Komunikasi dapat berlangsung melalui telepon, aplikasi pesan, jaringan internet, perangkat elektronik, dan berbagai sistem yang saling terhubung.
Hal ini membuat pengawasan semakin kompleks. Namun, kemampuan teknologi yang semakin maju tidak boleh diartikan sebagai pembenaran untuk memperluas kewenangan tanpa batas. Kemampuan melakukan sesuatu secara teknis tidak sama dengan hak untuk melakukannya secara hukum. Intelijen yang cerdas bukanlah intelijen yang selalu mampu mengakses semua informasi. Intelijen yang cerdas adalah intelijen yang mengetahui informasi mana yang dibutuhkan, bagaimana memperolehnya secara sah, dan bagaimana memastikan hasilnya tidak disalahgunakan.
Profesionalisme intelijen juga ditentukan oleh kemampuannya menjaga kerahasiaan operasi tanpa menghilangkan pertanggungjawaban. Kerahasiaan operasi merupakan kebutuhan. Ketiadaan pengawasan bukanlah kebutuhan.
Mengapa penyadapan membutuhkan pengawasan yang independen?
Salah satu persoalan terbesar dalam penyadapan adalah sifatnya yang tersembunyi. Orang yang menjadi sasaran sering kali tidak mengetahui bahwa komunikasinya sedang diakses. Akibatnya, seseorang mungkin tidak memiliki kesempatan langsung untuk mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Inilah alasan mengapa pengawasan menjadi sangat penting. Pengawasan tidak harus berarti seluruh rincian operasi intelijen diumumkan kepada masyarakat. Pengawasan dapat dilakukan melalui mekanisme yang menjaga kerahasiaan informasi sekaligus memastikan bahwa tindakan memenuhi persyaratan hukum.
Beberapa prinsip yang perlu diperkuat antara lain:
Pengawasan sebelum tindakan.
Untuk jenis penyadapan yang diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu, mekanisme tersebut harus benar-benar berjalan dan tidak hanya menjadi formalitas.
Pengawasan selama tindakan.
Penyadapan harus memiliki batas tujuan, ruang lingkup, dan durasi. Perubahan terhadap sasaran atau tujuan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Pengawasan setelah tindakan.
Harus tersedia mekanisme pemeriksaan terhadap legalitas, penggunaan informasi, penyimpanan data, dan penghentian akses ketika tindakan tidak lagi diperlukan. Perlindungan terhadap informasi yang tidak relevan. Informasi pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara harus dilindungi dari penggunaan lebih lanjut.
Pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan. Apabila terjadi penyadapan yang tidak sah, harus terdapat mekanisme untuk menyelidiki, memberikan sanksi, dan menyediakan pemulihan sesuai hukum.
Pengawasan yang efektif tidak melemahkan institusi. Sebaliknya, pengawasan membantu memastikan bahwa kewenangan yang diberikan masyarakat kepada negara tidak digunakan secara menyimpang.
Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak menyadap
Ada anggapan bahwa semakin besar kemampuan negara mengawasi, semakin kuat pula pertahanan nasionalnya. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Pertahanan negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengumpulkan informasi. Pertahanan juga ditentukan oleh kepercayaan masyarakat, profesionalisme institusi, integritas kepemimpinan, dan kemampuan menjaga stabilitas tanpa merusak hak warga negara.
Apabila masyarakat merasa setiap komunikasi dapat diawasi tanpa batas, kepercayaan terhadap institusi dapat menurun. Jika pejabat merasa komunikasi mereka dapat digunakan sebagai alat tekanan, hubungan antarlembaga dapat menjadi semakin tertutup. Jika wartawan merasa sumber informasinya tidak terlindungi, fungsi kontrol terhadap kekuasaan dapat melemah. Jika warga merasa privasinya tidak memiliki perlindungan, kebebasan menyampaikan pendapat dapat terganggu.
Situasi tersebut justru dapat menciptakan kelemahan internal. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mendeteksi ancaman. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendeteksi ancaman tanpa menciptakan ketakutan yang tidak perlu di tengah masyarakat. Keamanan dan kebebasan bukan dua hal yang harus selalu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila kewenangan negara dibatasi oleh hukum dan diawasi secara efektif.
Masyarakat harus belajar membedakan fakta, kewenangan, dan kepentingan
Dalam menghadapi isu penyadapan, masyarakat perlu membangun cara berpikir yang lebih kritis. Pertama, jangan langsung mempercayai setiap informasi yang beredar. Dugaan penyadapan harus diperiksa berdasarkan sumber, bukti, dan konteks.
Kedua, jangan menganggap seluruh tindakan intelijen sebagai pelanggaran. Intelijen merupakan bagian dari kebutuhan negara. Yang harus dipersoalkan adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak diperlukan, tidak proporsional, atau disalahgunakan.
Ketiga, jangan menganggap jabatan tinggi sebagai jaminan bahwa suatu tindakan pasti sah. Setiap pejabat tetap tunduk pada hukum.
Keempat, jangan menganggap alasan keamanan negara dapat membenarkan seluruh tindakan. Keamanan merupakan tujuan yang sah, tetapi cara mencapainya juga harus sah.
Kelima, jangan mudah terjebak dalam narasi yang mengadu domba institusi. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan, masyarakat perlu mendorong pemeriksaan yang objektif, bukan membangun kesimpulan berdasarkan kelompok politik yang disukai atau tidak disukai.
Keenam, masyarakat harus memahami bahwa perlindungan privasi bukan hanya persoalan orang yang merasa tidak memiliki sesuatu untuk disembunyikan.
Privasi merupakan bagian dari kebebasan manusia. Setiap orang berhak memiliki ruang komunikasi yang tidak dimasuki secara sewenang-wenang. Dan hak tersebut tidak hilang hanya karena seseorang bukan pejabat, bukan tokoh politik, atau tidak memiliki kekuatan untuk melawan.
Yang dibutuhkan Indonesia adalah kepastian hukum, bukan sekadar kemampuan teknologi
Persoalan penyadapan tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan kemampuan teknis institusi. Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang, untuk tujuan apa, terhadap siapa, dengan prosedur bagaimana, dan di bawah pengawasan siapa.
Kerangka tersebut perlu menjelaskan batas penggunaan informasi, durasi penyadapan, pengamanan data, penanganan informasi yang tidak relevan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan. Di sinilah pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab penting.
Peraturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang perlu dibaca secara konsisten agar tidak menciptakan celah kewenangan yang saling tumpang tindih. Perlu pula dipastikan bahwa setiap lembaga tidak menggunakan perbedaan regulasi untuk memperluas kekuasaan melampaui tujuan yang diberikan.
Kejelasan hukum bukan hambatan bagi penegakan hukum. Kejelasan hukum justru melindungi aparat yang bekerja secara profesional dari tuduhan yang tidak berdasar, sekaligus melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak sah. Dengan demikian, kepastian hukum memberikan manfaat bagi kedua pihak. Negara memperoleh legitimasi. Masyarakat memperoleh perlindungan. Dan institusi memperoleh batas yang jelas dalam menjalankan tugas.
Jangan sampai negara memiliki kemampuan mendengar, tetapi kehilangan kemampuan membatasi diri
Penyadapan merupakan bagian dari realitas dunia intelijen modern. Dalam situasi tertentu, penyadapan dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap kejahatan, melindungi keselamatan masyarakat, dan menjaga kepentingan nasional. Namun, kemampuan tersebut juga memiliki risiko besar apabila tidak dibatasi oleh hukum.
Kita tidak boleh menutup mata terhadap kebutuhan negara. Tetapi kita juga tidak boleh menyerahkan hak privasi masyarakat hanya karena sebuah institusi menyatakan bahwa tindakannya dilakukan demi kepentingan keamanan. Kekuasaan harus memiliki batas. Kecurigaan harus diuji. Informasi harus digunakan secara bertanggung jawab. Dan setiap tindakan yang memasuki ruang pribadi seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum, maka persoalannya harus diperiksa secara serius.
Apabila terdapat dugaan bahwa informasi hasil penyadapan digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau persaingan kekuasaan, maka dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang objektif. Namun, masyarakat juga harus menahan diri agar tidak menjadikan rumor sebagai kesimpulan.
Kita membutuhkan kecerdasan publik untuk memahami bahwa keamanan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus kebebasan warga negara. Kita membutuhkan kecerdasan institusi untuk memahami bahwa kewenangan yang besar harus disertai tanggung jawab yang besar. Dan kita membutuhkan keberanian politik untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
Sebab, ukuran negara yang demokratis bukanlah seberapa jauh negara mampu memasuki kehidupan pribadi warganya, melainkan seberapa kuat negara mampu menjaga keamanan tanpa melampaui batas hak dan kebebasan manusia. Negara boleh memiliki kemampuan menyadap. Intelijen boleh bekerja secara rahasia. Aparat boleh menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang. Tetapi tidak seorang pun boleh menganggap bahwa kekuasaan merupakan izin untuk melakukan segala sesuatu.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan sekadar siapa yang sedang disadap. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Siapa yang mengawasi mereka yang memiliki kemampuan menyadap, dan bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan di luar hukum? Di situlah sesungguhnya kualitas demokrasi diuji. Bukan ketika negara memiliki kekuasaan. Melainkan ketika negara memiliki kekuasaan, tetapi tetap bersedia tunduk pada batas-batas hukum. (***)
*) Ketua Umum JKJT – Program MDI


