Seminar Gerakan Migrasi Aman di Ruteng, Soroti Jalur Ilegal hingga Usulan Perda Perlindungan Pekerja Migran

0
Foto bersama para pembicara seminar Gerakan Migrasi Aman di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, NTT, Rabu, 4 November 2026

Ruteng, benang.id — Untuk membahas persoalan migrasi nonprosedural, perdagangan orang, serta penguatan perlindungan pekerja migran sejak desa hingga negara tujuan, Stella Maris Batam bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai menggelar Seminar Gerakan Migrasi Aman, Rabu (4/11/2026).

Mengambil tema “Perlindungan Pekerja Migran Dimulai dari Desa”, seminar yang berlangsung di Aula Katedral St Maria Asumpta, Ruteng, Nusa Tenggara Timur, ini, mempertemukan pemerintah, kepolisian, Gereja, organisasi pekerja, dan pelaku industri perekrutan.

Seminar tersebut menyoroti sejumlah persoalan mulai dari terbatasnya akses pekerjaan, rumitnya proses penempatan resmi, minimnya informasi bagi calon pekerja, hingga kebutuhan pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran di Manggarai.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengawali rangkaian sambutan melalui tayangan video singkat. Ia mengapresiasi inisiatif Stella Maris Batam dan mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat. “Perlindungan pekerja migran Indonesia harus dimulai sejak dari hulu, yaitu dari desa,” kata Dzulfikar.

Menurutnya, calon pekerja migran perlu memahami hak dan kewajiban, memiliki keterampilan yang memadai, serta memastikan keberangkatan melalui jalur resmi. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah penempatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Suasana Seminar Gerakan Migrasi Aman di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, NTT, Rabu, 4 November 2026

Keprihatinan serupa disampaikan Direktur Stella Maris Batam, Romo Ansensius Guntur atau Romo Yance. Ia mengatakan seminar ini berangkat dari pengalaman pendampingan terhadap warga Manggarai yang menghadapi masalah akibat bekerja melalui jalur tidak resmi.

Romo Yance menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bermigrasi. Namun, hak tersebut harus disertai perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan, kekerasan, maupun eksploitasi.

Ia meminta seluruh pihak tidak menjadikan seminar sebagai kegiatan seremonial semata. “Kalau tidak ada aksi konkret setelah kegiatan ini, ini namanya buang-buang uang,” ujarnya.

Bagi Romo Yance, pertemuan pemerintah, Gereja, kepolisian, organisasi pekerja, dan pelaku industri harus menjadi awal kerja sama yang benar-benar dirasakan masyarakat. Seminar tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan 25 tahun Kongregasi Scalabrinian di Indonesia.

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, mengakui keterbatasan lapangan kerja menjadi salah satu alasan masyarakat mencari penghidupan di luar daerah maupun luar negeri.

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menyampaikan keynote speech

Kondisi ekonomi, keterbatasan lahan, dan tantangan pemulihan pascabencana, menurutnya, semakin memperbesar kebutuhan masyarakat terhadap akses pekerjaan.

Bupati menegaskan pemerintah tidak seharusnya melarang masyarakat merantau, melainkan memastikan mereka dapat bekerja dengan aman. “Tugas kita hari ini, tugas pemerintah terutama hari ini bersama dengan berbagai pihak berkepentingan adalah mengurangi risikonya,” katanya.

Ia menilai migrasi yang aman harus memberikan kepastian dokumen, izin tinggal, pelayanan kesehatan, serta perlindungan ketika pekerja menghadapi masalah di negara tujuan.

Dari sisi penegakan hukum, Wakapolres Manggarai, Mei Charles Sitepu, mengingatkan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang, termasuk penipuan pekerjaan, pemalsuan dokumen, jeratan utang, dan penyalahgunaan kondisi rentan calon pekerja.

Ia menjelaskan perbedaan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta mengingatkan bahwa persetujuan korban maupun keluarga tidak otomatis menghilangkan unsur tindak pidana perdagangan orang.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap praktik perekrutan ilegal. Karena itu, kepolisian membutuhkan kerja sama pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah perdagangan orang sejak proses perekrutan.

Edukasi, Keterampilan, dan Perlindungan Keluarga

Foto bersama di sela Seminar Gerakan Migrasi Aman di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, NTT, Rabu, 4 November 2026

Persoalan migrasi tidak berhenti pada keberangkatan. Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Nurhayati, menyoroti pentingnya edukasi sejak sebelum masyarakat memutuskan bekerja ke luar negeri.

Nurhayati, yang hadir mewakili kementerian menggantikan Direktur Jenderal Pemberdayaan, membahas perlunya informasi mengenai prosedur penempatan, kesiapan calon pekerja, dan pengelolaan penghasilan.

Perhatian juga perlu diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Hasil bekerja di luar negeri diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi bekal untuk membangun usaha dan memperkuat ekonomi keluarga setelah pekerja kembali.

Suasana Seminar Gerakan Migrasi Aman di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, NTT, Rabu, 4 November 2026

Sementara itu, Kepala BP3MI Nusa Tenggara Timur, Suratmi Hamida, memaparkan tantangan penempatan pekerja migran asal NTT yang banyak mengarah ke Malaysia, termasuk pada sektor pekerjaan rumah tangga.

Ia menyinggung sejumlah faktor yang mendorong migrasi, antara lain kemiskinan, perubahan iklim, keterbatasan kesempatan kerja, serta kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat.

Suratmi juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan dan kesiapan tenaga kerja. Kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan pelatihan diperlukan agar masyarakat NTT memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan terlindungi.

Perlindungan pekerja migran, menurut pokok paparannya, harus menjangkau proses sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.

Direktur Stella Maris Batam, Romo Ansensius Guntur atau Romo Yance menyampaikan sambutan

Perspektif kemanusiaan turut disampaikan Romo Marthen Jenarut dari Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), yang mengikuti seminar secara daring.

Romo Marthen menekankan bahwa pekerja migran tetap membutuhkan perlindungan, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural dan menghadapi kekerasan, penipuan, atau eksploitasi.

Ia juga menjelaskan peran Gereja dalam pendampingan keluarga pekerja migran, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan pemulangan bagi mereka yang menghadapi masalah.

Perlindungan, menurutnya, harus menempatkan martabat manusia sebagai dasar, bukan semata-mata persoalan administrasi keberangkatan.

Usulan Perda hingga Transparansi Perekrutan

Suasana Seminar Gerakan Migrasi Aman di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, NTT, Rabu, 4 November 2026

Salah satu usulan konkret dalam seminar datang dari Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Ilyas Pangestu, yang mendorong pembentukan peraturan daerah khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran di Manggarai.

Ilyas menilai prosedur keberangkatan resmi masih dianggap rumit dan mahal oleh sebagian masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, turut membuat jalur tidak resmi tetap digunakan. “Jalur ilegal bukan pilihan, tapi keterpaksaan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan layanan terpadu, memperluas pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta melibatkan pemerintah desa dalam verifikasi dan pendampingan calon pekerja migran.

Ilyas juga mengusulkan agar uang kiriman pekerja migran dikelola untuk kegiatan ekonomi produktif, termasuk koperasi, usaha masyarakat, peternakan, kopi, dan sektor pariwisata.

Ia menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam memperkuat tata kelola migrasi dan pemberdayaan ekonomi pekerja migran.

Dari perspektif negara tujuan, Presiden Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia (PUSMA), Zarina Binti Ismail, mengingatkan calon pekerja Indonesia agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke Malaysia. “Jangan berangkat jika tidak ada visa kelulusan kerja,” tegas Zarina.

Ia menjelaskan pentingnya menggunakan agen berizin, mengetahui identitas pemberi kerja, memahami kontrak, serta memastikan kesesuaian visa dengan pekerjaan yang akan dijalani.

Zarina juga mengingatkan hak pekerja atas pembayaran gaji, waktu istirahat, layanan kesehatan, dan perlindungan keselamatan kerja. Pekerja yang mengalami masalah dapat menghubungi agen resmi, otoritas ketenagakerjaan Malaysia, atau perwakilan Indonesia.

Ia meminta pekerja menyimpan salinan paspor dan dokumen kerja, serta tidak ragu melapor jika mengalami pelanggaran hak.

Suasana Seminar Gerakan Migrasi Aman di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, NTT, Rabu, 4 November 2026

Menutup rangkaian paparan, Hengky Wijaya dari Indonesian Manning & Crewing Agencies Association (IMCAA) menekankan pentingnya transparansi perekrutan dan kemudahan akses informasi bagi calon pekerja migran.

Hengky, yang juga menceritakan pengalaman pribadinya menghadapi proses migrasi nonprosedural, menilai masyarakat perlu mengetahui prosedur resmi, biaya, kontrak, serta identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas penempatan.

Ia mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam memfasilitasi informasi dan memeriksa dokumen calon pekerja. Namun, proses penempatan tetap harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Hengky juga memperkenalkan penggunaan sistem digital untuk membantu pekerja memantau proses perekrutan, dokumen, keberangkatan, hingga penempatan di luar negeri.

Melalui seminar ini, Stella Maris Batam berharap kolaborasi lintas sektor dapat berlanjut menjadi langkah konkret, terutama dalam memperluas informasi migrasi aman, memperkuat layanan perlindungan, serta mendorong kebijakan yang menjawab kebutuhan pekerja migran dan keluarganya.

Gerakan Migrasi Aman diharapkan tidak berhenti pada pertemuan di Ruteng, tetapi menjadi upaya bersama untuk memastikan masyarakat dapat bekerja dengan aman, haknya terlindungi, dan kembali dengan kehidupan yang lebih baik. (*/GK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here