Jakarta, benang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah untuk bepergian ke luar negeri Mardani H Maming atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kasus perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sewaktu Mardani menjabat Bupati.
Permohonan KPK disetujui oleh Imigrasi dengan status Mardani H. Maming sebagai tersangka, pencegahan ke luar negeri berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira, menyampaikan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan penetapan tersangka Mardani H Maming harus dikawal agar tidak terjadi penyimpangan hukum atau tidak sesuai dengan prinsip Due Process of Law.
“Aspebindo akan mengawal kasus Mardani H Maming dan memberikan bantuan hukum, dikarenakan Maming merupakan pengusaha batubara yang merupakan ranahnya Aspebindo, dan juga Mardani di Aspebindo merupakan Anggota Dewan Pembina Aspebindo,” ungkap Anggawira, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Anggawira menambahkan, penegakan hukum harus objektif, karena akan mencerminkan wajah hukum sesungguhnya. Menurut dia, investor yang akan berinvestasi di Indonesia akan berpikir ribuan kali untuk masuk ke Indonesia akibat beragam kasus yang terjadi. Akan tetapi, diyakini hukum itu tidak akan memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun (Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminin Facit Injuriam).
Selain itu, kasus Mardani ini menjadi perhatian publik, karena ketokohan Mardani sebagai pengusaha muda sukses dan pernah menjadi kepala daerah, diharapkan proses penegakan hukum yang adil, apalagi kasus ini memang bersentuhan langsung dengan perizinan pertambangan yang merupakan ranah Aspebindo.
“Kami percaya kepada integritas penegak hukum dalam menangani kasus ini, oleh sebab itu kami akan membantu dengan mengawal, memberikan bantuan hukum berupa kajian-kajian hukum dan sebagainya,” tegas Anggawira.