Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeIptekPSE Diminta Segera Daftarkan Operasional Bisnis di Indonesia

PSE Diminta Segera Daftarkan Operasional Bisnis di Indonesia

Jakarta, benang.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan Whatsapp, Facebook, Google hingga twitter untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat itu memang suatu aturan wajib.

“Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar,” kata Meutya dalam keterangan pers  yang diterima Parlementaria, Rabu (20/7/2022).

Meutya yakin tidak akan ada pemblokiran. Dia optimistis ada solusi hingga Rabu. “Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi),” ujar politikus Golkar ini.

Meutya mengatakan pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi tersebut terjalin dengan baik. Dia pun meyakini perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.

“Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara. Diketahui, hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix. Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments