Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiPuan Tekankan Aturan Distribusi Pertalite Harus Jamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Puan Tekankan Aturan Distribusi Pertalite Harus Jamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Jakarta, benang.id – Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi tersebut memuat aturan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang ditargetkan rampung Agustus mendatang. Yakni, soal kriteria kendaraan yang nantinya dilarang menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar revisi peraturan terkait penggunaan Pertalite dikaji sebaik mungkin. Ia pun meminta aturan terbaru, yang salah satunya memuat soal BBM bersubsidi itu, harus tepat sasaran. 

“Aturan mengenai Pertalite dan Solar bersubsidi yang sedang disusun Pemerintah harus menjamin bahwa subsidi BBM diberikan secara tepat sasaran,” kata Puan, seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (28/7/2022).

Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: IST

Puan menekankan soal tingginya konsumsi Pertalite pada triwulan I-2022 yang melebihi kuota sehingga menyebabkan kelangkaan jenis BBM itu di sejumlah daerah. “Hal tersebut tidak boleh terjadi lagi karena merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi BBM,” ucap Puan. 

Konsumsi BBM bersubsidi yang melebihi kuota memunculkan dugaan sejumlah pihak akan adanya perubahan pola konsumsi dan BBM kadar oktan atau research octane (RON) 92 jenis Pertamax ke Pertalite. Kendaraan yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi kini banyak beralih menggunakan Pertalite karena kenaikan harga minyak dunia. 

“Pemberian subsidi di tengah ancaman krisis global harus dilakukan secara cermat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan asas keadilan,” terang Puan.

Ia juga meminta kesadaran masyarakat menengah ke atas agar menggunakan BBM non-subsidi. 

Menurut Puan, jika kendaraan kategori mewah menggunakan BBM subsidi, itu artinya mereka telah mengambil hak masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Tujuan dari subsidi adalah untuk menjamin kehidupan warga ekomoni menengah ke bawah. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran,” tandas Puan.

Mantan Menko PMK ini pun mengimbau masyarakat menengah ke bawah untuk segera mendaftarkan kendaraannya. Dengan mendaftarkan kendaraan, kata Puan, masyarakat yang boleh mendapatkan BBM bersubsidi akan lebih terjamin dalam memperoleh haknya.  

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments