Jakarta, benang.id – Sebagai apresiasi atas dedikasi dan kontribusi pihak yang turut dalam pengembangan industri kecil menengah (IKM), Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan Upakarti kepada para pemangku kepentingan yang telah menggerakkan, membina, dan memberdayakan pelaku IKM di dalam negeri.
“Penghargaan Upakarti telah dilaksanakan sejak tahun 1985, sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif melakukan pengembangan dan pembinaan sektor IKM.Sampai saat ini, sudah mencapai 1.130 orang dan/atau instansi yang telah menerima Penghargaan Upakarti,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Penghargaan Upakarti digelar setiap dua tahun sekali sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti. Penyelenggaraan Penghargaan Upakarti merupakan bentuk apreasiasi dan motivasi dari pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan, penyelenggaraan Penghargaan Upakarti tahun ini telah dibuka sejak tanggal 22 Mei 2022. Penghargaan Upakarti terdiri atas dua kategori penghargaan, yaitu kategori Jasa Pengabdian yang diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negera Indonesia atau lembaga/organisasi yang berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Kemudian, kategori Jasa Kepeloporan yang diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
Adapun syarat yang mendapatkan penghargaan ini, baik pihak orang-perseorangan, lembaga, organisasi atau perusahaan, yaitu telah mengembangkan IKM minimallima tahun terakhir secara berturut-turut, belum pernah menerimaPenghargaan Upakarti, dan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.
“Penganugerahan Penghargaan Upakarti ini seyogyanya diberikan langsung oleh Presiden, dan apabila berhalangan akan diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pemerintah mengapresiasi kinerja pemrakarsa pemberdayaan IKM di tanah air,” ungka Reni.
Kemenperin berharap semakin banyak pihak swasta dan pemerintah daerah yang mendukung program ini, dengan mengusulkan orang, perusahaan, lembaga atau organisasi yang telah menjadi penggiat IKM. “Pendaftaran Penghargaan Upakarti Tahun 2022 dibuka sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 melalui situs upakarti.kemenperin.go.id,” imbuhnya.
Pengembangan IKM
Dirjen IKMA juga mengungkapkan, pengembangan sektorindustri, termasuk IKM, tidak dapat berjalan sendiri. Setiap tahapan atau proses industri memiliki ketergantungan satu sama lain, baik terkait bahan baku, aktivitas perdagangan, hingga layanan purna jual di sebuah ekosistem yang terintegrasi.
“Untuk itu, diperlukan pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara IKM dengan industri besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan,” tutur Reni.
Penguatan kolaborasi IKM dengan sektor ekonomi lainnya juga menjadi penting untuk mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional. Sebab, IKM memiliki andil yang strategis dalam menjaga kinerja positif sektor industri manufaktur.
“Peran penting ini terlihat dari jumlah populasi IKM yang mencapai 4,4 juta unit usaha atau lebih dari 99,7% dari total unit usaha industri manufaktur nasional,serta mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 66,25% dari total tenaga kerja industri sebanyak 18,64 juta orang,” papar Reni.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perindustrian Provinsi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat10.514sentra IKM yang tersebar di berbagai wilayah. Adapun sektor industri kreatif mendominasi sebesar 67,21%, disusul industri makanan dan minuman(38,23%), industri kerajinan(14,96%), serta industri fesyen (14,02%).
“Tak hanya itu, IKM terbukti memiliki sumber kekuatan di tengah kondisimasa sulit akibat pandemi dan ancaman resesi global, yaitu dengan memanfaatkan sumber daya tenaga kerja dan bahan baku lokal, menghasilkan produk yang umumnya menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari, serta sifatnya yang lebih cepat adaptif dan fleksibel melakukan perubahan atau pengembangan produk sesuai kebutuhan pasar,” ungkap Reni.
Lebih lanjut, dengan kuantitas unit usaha IKM yang sedemikian besar, harus disertai dengan penguatan kualitas dan jejaring, membangun branding, memperkuat inovasi, serta mampu dalam membaca tren dan kebutuhan pasar global. Hal ini akan membuat IKM lebih berdaya saing, sehingga dapat berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional, pengentasan kemiskinan melalui penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan penerimaan devisa melalui aktivitas ekspor.
Penguatan program kemitraan
Dalam arah pembangunan nasional, Kemenperin fokus terhadap tiga prinsipuntuk memperkuat struktur industri di tanah air, yaitu membangun industri yang mandiri dan berdaulat, memacu industri yang maju dan berdaya saing, serta mewujudkan industri yang berkeadilan dan inklusif.
“Industri yang berkeadilan dan inklusif berarti bahwa pembangunan industri manufaktur harus dilakukan secara merata di seluruh wilayah atau daerah di Indonesia dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat hingga lapisan terbawah,” jelas Reni.
Untuk mendorong pertumbuhan industri yang inklusif ini, Kemenperin telah melaksanakan beragam kegiatan kemitraan, antara lain mendorong link and match antara IKM pangan dan kerajinan terpilih dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), mempertemukan tier 1 industri otomotif dengan IKM komponen, serta mendorong kemitraan dengan BUMN melalui program Pasar Digital (PaDi) UMKM sehingga IKM dapat masuk dalam rantai pasok BUMN.
“Pengembangan kemitraan antara IKM dengan industri besar, BUMN dan sektor ekonomi lainnya di dalam negeri, sejalan dengan kebijakan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan kebijakan subtitusi impor, yang juga simultan dengan peningkatan utilisasi produksi seluruh sektor industri pengolahan,” imbuhnya.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan mitra usaha tersebut, baik secara kuantitas dan kualitas produk, Kemenperinterus menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para pelaku IKM, mulai dari fasilitasi kemudahan akses bahan baku, penguatan kemampuan teknologi, peningkatan mutu produk melalui fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk, peningkatan kapabilitas dan produktivitas IKM, serta penguatan desain produk.
“Tugas kami adalah mengetahui kebutuhan industri besar seperti apa sehingga dapat menyiapkan kapasitas IKM untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Ini yang disebut link and match, yaitu mempertemukan kemampuan pasok IKM dengan spesifikasi mitra usaha, serta bagaimana menjamin keberlangsungan usaha itu terus berjalan,” ujarnya.
Reni menambahkan, program kolaborasi atau kemitraan sangat penting bagi pelaku IKM, karena dengan program inimereka dapat memiliki akses pasar yang lebih luas untuk jangka panjang, serta menerima feedback dan pembinaan untuk perbaikan kualitas produk, SDM, sistem manajemen mutu, serta akses informasi dan teknologi agar menjadi mitra yang berdaya saing. Sementara itu,industri besar, BUMN, retail, atau eksportir selaku mitra usaha IKM, akan mendapatkan jaminan pasokan bahan baku dan komponen yang sesuai standar.