Saturday, November 23, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalBLT BBM Bisa Dicek , Pekerja Pun Dapat Asal Penuhi 3 Syarat

BLT BBM Bisa Dicek , Pekerja Pun Dapat Asal Penuhi 3 Syarat

Jakarta, benang.id – Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT BBM Rp 600 ribu atau tidak melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Sementara itu , Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM sebesar Rp 600 ribu  sudah cair.

Bahkan pencairan BLT BBM sebesar  600 ribu sudah dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui kantor pos mulai Kamis (1/9/2022) kemarin. Silahkan pembaca bisa memperhatikan apakah Anda  terdaftar sebagai penerima BLT BBM dengan memperhatikan langkah-langkah di bawah ini;

Bagaimana  cara mengecek apakah kita  terdaftar sebagai penerima BLT BBM di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di komputer, laptop, tab, atau HP

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

Tiga Syarat  Pekerja Dapat BLT

Sementara itu dalam keterangan persnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan tiga syarat atau kriteria bagi pekerja untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah BLT BBM Rp 600 ribu.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Mengutip beleid tersebut, Selasa (6/9), syarat-syarat tersebut yang pertama adalah warga negara Indonesia (WNI). Kewarganegaraan ini harus dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Lalu ketiga, pekerja menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Untuk besaran gaji dalam syarat tersebut adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan sudah tercatat.

“Gaji/upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” demikian tulis beleid itu.

Dalam aturan tersebut, Kemenaker juga mencantumkan klausul khusus pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta.
Dengan kondisi tersebut, maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar UMK masing-masing dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sedangkan, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Lebih lanjut, Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.

Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup. Sebagaimana instruksi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, bantuan dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Adapun total anggarannya mencapai Rp9,6 triliun. Melalui subsidi upah ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu dan diberikan satu kali. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments