Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalMenkominfo Dorong Partisipasi Publik Terapkan UU PDP

Menkominfo Dorong Partisipasi Publik Terapkan UU PDP

Jakarta, benang.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak sejarah. Oleh karena itu, ia mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan UU PDP.

“Hari ini, Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia. Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir kominfo.go.id.

Dalam konferensi pers itu, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Seperti diketahui, Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi legislasi primer untuk menjadi payung utama Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.

Sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia, Menkominfo menyatakan pengaturan pelindungan data pribadi akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat.

“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif. Belum tentu dia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, hadirnya UU PDP disiapkan dan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.

“Sekali lagi, Undang-Undang PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang dari luar luar negeri,” tandasnya.

Guna mendukung implementasi UU PDP, Menteri Johnny publik berpartisipasi dalam menjaga ruang digital agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar Indonesia makin digital, makin maju,” tandasnya.

Selain menjelaskan proses pengesahan RUU PDP, Menkominfo menyampaikan informasi terkini mengenai stabilitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur era Pemerintahan Joko Widodo, serta capaian pembangunan infrastruktur digital. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments