Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiKondisi Listrik PLN Batam Sudah Kembali Normal

Kondisi Listrik PLN Batam Sudah Kembali Normal

Batam, benang.id –  Pertumbuhan penjualan tenaga listrik di PLN Batam hingga Agustus 2022 menunjukkan trend yang sangat positif. Konsumsi listrik melonjak jika dibandingkan year on year dari tahun sebelumnya. Tahun ini pertumbuhan konsumsi PLN Batam listrik naik 15.46% jika dibandingkan terhadap tahun sebelumnya yang hanya 4.08 %.

“Dari trend tersebut dapat kita artikan kondisi listrik di PLN Batam sudah mulai kembali normal. Pemerintah berharap ke depannya semakin positif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya bagi pelanggan industri dan bisnis,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan, Ir Jisman P Hutajulu yang hadir secara online dalam Public Hearing tentang Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri di Hotel Aston, 30 September 2022 lalu.

Public hearing yang digelar PT PLN Batam bersama Ditjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM ini dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan utama lainnya seperti Kadin Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk, dan pelanggan industri lainnya.

PLN Batam
PT PLN Batam bersama Ditjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM melakukan Public Hearing tentang Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri di Hotel Aston, 30 September 2022 lalu. Foto: PLN Batam/Istimewa

Jisman pun mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu agenda PT PLN Batam untuk memperoleh tanggapan, tidak hanya dari pemerintah dan pemerintah daerah, namun juga dari pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya terkait usulan permohonan penetapan tarif listrik industri di PT PLN Batam.

Ia menambahkan, sebagai anak perusahaan dari PT PLN (Persero), PT PLN Batam tidak memperoleh subsidi dan kompensasi seperti pelanggan nasional. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tarif listik Batam berbeda dengan tarif listrik nasional. 

“Dengan diresmikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen Nomor 10 Tahun 2022 sehingga penetapan tarif listrik PT PLN Batam yang sebelumnya di Pemerintah Provinsi kembali ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Dirjen Ketenagalisitrikan,” tambahnya lagi.

Jisman menegaskan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha dan utilitas. Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen dengan pelaku bisninsnya dengan prinsip 5K, kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjadwalan dan keadilan.

“Dengan adanya public hearing ini kita mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif listrik di Batam. Pada PLN Batam diharapkan dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada pelanggan termasuk stakeholders lainnya. Sehingga dari stakeholders akan membantu memberikan respon dan feed back dalam hal pengajuan permohonan tarif tenaga listrik kepada Menteri ESDM,” harap Jisman.

PLN Batam
PT PLN Batam bersama Ditjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM melakukan Public Hearing tentang Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri di Hotel Aston, 30 September 2022 lalu. Foto: PLN Batam/Istimewa

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengungkapkan saat ini PT PLN Batam masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017  menyediakan kontinuitas layanan ketenagalistrikan dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, bermutu dan andal.

“Dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyarankan bahwa Sektor Ketenagalistrikan yang semula kewenangannya berada di Pemerintah Daerah, berubah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM R.I, yang kemudian disusul dengan terbitnya Juklak berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik,” beber Irwansyah, dalam siaran persnya .

Menurut Irwansyah, terbitnya peraturan baru tersebut membuat beberapa substansi dan ketentuan di Permen itu yang perlu disesuaikan. Dalam aturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.

“Pada pasal 20 juga disebutkan bahwa: Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment). Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik diantaranya nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri,” ungkap Irwansyah.

“Adanya tariff adjustment  akan terus dapat meningkatkan kepastian dan sustainability bagi pelanggan dalam menjaga kontinuitas pasokan, pengembangan kapasitas serta meningkatkan layanan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan dan pembangunan,” tutupnya. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments