Jakarta, benang.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan bahwa pemberitaan mengenai Pulau Pasir atau Ashmore Reef yang konon adalah milik Indonesia namun direbut oleh Australia adalah tidak benar.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Kemenlu RI L. Amrih Jinangkung, sebagaimana dikutip dari akun instagram miliknya, menanggapi perdebatan belakangan ini mengenai kepemilikan Pulau Pasir.
Ia menjelaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef adalah pulau tak berpenghuni milik Australia yang terletak antara Indonesia dan Australia.
“Pulau Pasir milik Australia didasarkan pada prinsip hukum internasional, Uti Possidetis Juris ,” tutur Amrih Jinangkung, dikutip dari akun instagramnya Selasa (25/10/2022).
Ribut-ribut soal Pulau Pasir milik siapa meruak menyusul ancaman pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni yang akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” ujat Ferdi Taroni di Kupang, Jumat (21/10/2022), seperti dilansir antaranews.com.
Ferdi mengatakan bahwa Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 km dari Pulau Rote NTT adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor.
Ada beberapa alasan yang menurut Ferdi membuat Pulau Pasir milik masyarakat adat. Yakni, adanya kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Berikutnya, Pulau Pasir juga dijadikan lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Selanjutnya Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia seperti perairan Pulau Rote.
Menurut Dirjen Amrih Jinangkung, dasar hukum internasional kepemilikan pulau itu adalah Prinsip Uti Possidetis Juris, yakni prinsip yang mengatur bahwa negara yang baru merdeka mewarisi batas wilayah pendahulunya.
Berdasarkan prinsip tersebut, Pulau Pasir adalah milik Australia yang merupakan warisan dari Inggris.
“Pulau Pasir tidak pernah menjadi milik Hindia Belanda, sehingga tidak pernah menjadi bagian wilayah Indonesia,” pungkas Amrih Jinangkung. (*)