Nusa Dua, benang.id – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan jumlah produksi minyak sawit bersertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) mencapai 22 juta ton CPO atau hampir 50% dari total produksi minyak sawit nasional. Ini menunjukkan Indonesia berkomitmen mengimplementasikan tata kelola sawit berkelanjutan untuk pencapaian prinsip Sustainable Development Goals (SDGs).
“Industri sawit berkontribusi terhadap pencapaian SDGs melalui implementasi ISPO sebagai bagian kaidah pembangunan berkelanjutan,” ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, secara virtual dalam acara IPOC 2022, Kamis (3/11/2022).
Syahrul menuturkan bahwa sertifikasi ISPO bersifat mandatori bagi perusahaan dan petani sawit yang mengacu kepada peraturan berlaku. Penerapan ISPO mendukung pencapaian daya saing minyak sawit Indonesia di dunia, memperhatikan isu lingkungan dan mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Ia menguraikan bahwa luas kebun sawit bersertifikat ISPO terus bertambah sekarang ini mencapai 3,65 juta hektare yang menghasilkan 22 juta ton CPO Bersertifikat. Sementara itu, total produksi CPO Indonesia sebanyak 46 juta ton dengan luas perkebunan sawit 16,38 juta hektare.
“Saat ini, jumlah pemegang sertifikat ISPO sebanyak 766 unit yang bertambah setiap tahunnya. Ini menandakan adanya perkembangan kebun sawit berkelanjutan ,” ujarnya.
Syahrul mengatakan dengan terbitnya regulasi ISPO menjadi cara untuk mencapai perkebunan sawit yang efisien dan efektif. Ke depan, sertifikasi ISPO akan disempurnakan melalui proses sertifikasi sampai kepada produk hilir agar daya saing semakin meningkat baik di dalam dan luar negeri lalu dapat memperkuat daya tawar Indonesia di pasar global minyak nabati dunia.
“Melalui penerapan minyak sawit bersertifikat ISPO dapat mempermudah akses pasar internasional dan meningkatkan harga CPO bersertifikat. Ini akan meningkatkan insentif bagi pelaku usaha perkebunan,” tuturnya.
Syahrul mengatakan produk sawit berlabel ISPO akan menjamin produksi tersebut telah memenuhi indikator sawit berkelanjutan di sepanjang rantai pasoknya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah menetapkan ISPO menjadi instrumen dalam mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Selanjutnya pada 2015 peraturan terkait sertifikasi ISPO diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada 2020, ISPO telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 yang secara teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. (*)