Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiPengawasan terhadap Baja Non-SNI, Langkah Nyata Lindungi Industri Baja Nasional

Pengawasan terhadap Baja Non-SNI, Langkah Nyata Lindungi Industri Baja Nasional

Jakarta, benang.id – Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama mengapresiasi langkah pemerintah memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI. Menurutnya,  langkah tersebut merupakan salah satu langkah nyata yang positif yang dilakukan pemerintah dan cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional. 

“Ke depan, sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk  melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI,” ujar Pria Utama dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2/2023). 

Seperti  diketahui, penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya. Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut Pria, dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan  sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.  

“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional,” ujar Pria Utama.

Produk baja tulang beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32 miliar dimusnahkan di Kabupaten Tangerang, Banten, 12 Januari 2023. Foto: Humas Kemendag

Sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp 32,1 miliar telah dimusnahkan pada pertengahan bulan lalu. BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halimturut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional. Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen. Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur.

Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia. Selain itu, untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional.  

Mendag Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa produk baja tulang beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten, 12 Januari 2023. Foto: Humas Kemendag

Terkait masalah produk baja yang tidak sesuai dengan SNI, Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kimron Manikmengatakan produk baja merupakan produk yang  sering digunakan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk konstruksi.

Tingginya kebutuhan konsumen akan produk baja nasional ini harus diimbangi dengan produk baja yang berkualitas. Oleh karenanya, produk baja berstandar nasional sangatlah penting bagi keamanan dan kenyamanan konsumen.

“Surat Edaran  Menteri PUPR No. 13 Tahun 2019 sudah menjelaskan mengenai keharusan produk baja tulangan beton (BjTB) untuk sesuai dengan SNI,” pungkas Kimron Manik. (*) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments