Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalBawaslu Ingatkan ASN DKI Jakarta Mesti Netral di Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan ASN DKI Jakarta Mesti Netral di Pemilu 2024

Jakarta, benang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, selain penindakan, langkah pencegahan juga terus dioptimalkan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN.

“Kenapa ASN itu harus netral, tidak berpihak? Ini menjadi penting dan diatur dalam regulasi, salah satunya untuk menjamin kesetaraan politik. Contohnya dalam hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), apalagi biasanya kan salah satu calonnya itu petahana, maka sikap netral itu bisa menjamin kesetaraan politik,” kata Benny di acara “Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara” yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Benny menambahkan, dalam sistem pemerintahan yang modern juga dikenal istilah merit system. Namun dalam praktiknya, masih ada yang menggunakan pendekatan secara politis.

“Dalam ASN ini kan ada promosi jabatan dari bawah ke atas. Kalau dia tidak profesional, tidak punya prestasi dan seterusnya, biasanya yang dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang sifatnya politis. Dalam sistem tadi kan itu tidak baik. Mestinya kalau mau berkarier di ASN, di birokrat, merit system itu dipakai, bukan kedekatan secara personal atau punya hubungan khusus,” kata Benny yang sebelumnya menjabat Anggota Bawaslu Jakarta Utara.

Perlunya ASN bersikap netral juga sudah diatur dalam regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Benny menyampaikan, langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta antara lain bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga melakukan kegiatan sosialisasi yang menghadirkan para ASN, sehingga mereka paham akan pentingnya sikap netral sebagai ASN. Sedangkan dalam konteks penindakan untuk ASN yang melanggar, akan ada sanksi yang dijatuhkan KASN.

“Tentu kalau ada temuan Bawaslu atau laporan dari masyarakat, ini akan kita tindak lanjuti, kita proses dengan meminta klarifikasi. Setelah dirasa cukup, lalu kita lakukan kajian apakah terbukti melanggar atau tidak. Kalau misalnya terbukti, kita akan rekomendasikan kepada KASN, jalurnya seperti itu,” terang Benny.

Melalui berbagai upaya tersebut, kata Benny, harapannya para ASN bisa terus menjaga netralitasnya untuk menjamin kesetaraan politik. “ASN harus bekerja profesional, tidak berpihak, sehingga pemilu ini benar-benar menjadi pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil),” kata Benny. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments