Jakarta, benang.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta kebijakan larangan ekspor minyak sawit atau CPO (crude palm oil) dievaluasi jika di kemudian hari kebijakan tersebut membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.
Demikian dikemukakan Juru Bicara Gapki Tofan Mahdi di Jakarta, Jumat (22/4/2022), menanggapi kebijakan pemerintah melarang ekspor CPO.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Larangan ekspor itu disampaikan Presiden Jokowi seusai rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Jumat (22/4/2022).
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tutur Jokowi, yang disiarkan secara live lewat Youtube Sekretariat Presiden.
Kepala Negara juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan harga terjangkau.
Tofan menjelaskan bahwa Gapki sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.
“Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” katanya.
Gapki, tandas Tofan, juga akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.
“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” tutup Tofan.