Thursday, December 12, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalGapki Sesalkan Kasus Pelanggaran HAM di Perkebunan Kelapa Sawit di Bangka

Gapki Sesalkan Kasus Pelanggaran HAM di Perkebunan Kelapa Sawit di Bangka

Jakarta, benang.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus yang terjadi di salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, meskipun perusahaan tersebut bukan anggota Gapki.

“Semoga Ibu dan anak korban saat ini dalam kondisi sehat dan aman serta telah kembali berkumpul dengan keluarga dengan nyaman,” ujar Ketua Umum Gapki Eddy Martono dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Gapki, lanjut dia, berkeyakinan, semua perusahaan anggota Gapki patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya di Indonesia.

“Gapki yang saat ini beranggotakan 752 perusahaan berkomitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja,” tandas Eddy Martono.

Diduga disekap
Seperti diberitakan, seorang ibu dan bayinya viral karena diduga disekap di ruang perusahaan sawit. Belakangan diketahui, suami wanita tersebut sedang dicari pihak perusahaan karena kasus pencurian minyak solar.

Mendapat informasi viral tersebut, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol. Hendro Pandowo, langsung mendatangi Mapolres Bangka dan bertemu dengan ibu dan anak yang sudah diamankan polisi.

Kapolda –dengan didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas– langsung menemui ibu dan anak tersebut di Polres Bangka, Sabtu (7/12/2024) pagi. “Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat tentang penyekapan dan ini menjadi perhatian kami. Yang pertama adalah empati,” ujar Hendro.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan Dirreskrimum dan jajarannya untuk menyelesaikan kasus ini.  “Yang pertama, kami lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya, dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada Tim Kesehatan,” jelas Hendro.

Ia menambahkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Dirkrimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara. “Sehingga kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” imbuhnya.

Hendro yang mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan, telah menetapkan GM sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

“Kami sudah tetapkan GM sebagai tersangka, dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentu saja kami menjunjung tinggi keadilan, makanya proses penyidikan akan terus berjalan sampai berkas perkara dikirim ke Kejaksaan,” pungkasnya. (*/GK)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments