Jakarta, benang.id – Tanpa mengurangi esensi dan semangat untuk terus menyuarakan dan mewujudkan kesejahteraan dan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia, Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) memperingati Hari Disabilitas Internasional yang sedianya dilaksanakan pada setiap 3 Desember, pada hari ini, Selasa, 7 Januari 2025.
Sebanyak 23 Komunitas Disabilitas di Indonesia dihadirkan oleh Partai Gerindra, sebagai salah satu partai yang konsisten memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyandang disabilitas. UU ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat hidup sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Hashim S Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra menyampaikan bahwa Partai Gerindra telah mulai memberikan perhatian dan dukungan kepada para penyandang disabilitas sejak 2015.
“Seiring berjalannya waktu, ada beberapa pencapaian yang kami percaya merupakan manfaat besar bagi para penyandang disabilitas. Salah satu pencapaian tersebut adalah terwujudnya UU Nomor 8 Tahun 2016 dimana di pasal 13 diatur hak-hak politis seperti memilih dan dipilih dalam jabatan politik, memilih partai politik, berperan secar efektif dalam sistem Pemilu dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hashim melanjutkan bahwa salah satu tujuan diadakan kegiatan hari ini adalah mengangkat pasal 53 dari UU No 8 Tahun 2016 tentang kewajiban pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas di dalam instansi dan perusahaan mereka.
Memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak asasi bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Namun pada praktiknya, penyandang disabilitas masih kerap menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Meskipun sejumlah perusahaan sudah mulai mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagian besar perusahaan masih enggan merekrut pekerja berkebutuhan khusus.
Melihat fenomena ini, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Harian Partai Gerindra, dan sekaligus sebagai Wakil Ketua DPR RI mengimbau bahwa negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan sebagai realisasi dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, yakni memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Aturan yang termaktub dalam Undang- Undang tentang penyandang disabilitas pun merupakan suatu peran dari negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-haknya.
Pada kesempatan ini dr Sumarjati Arjoso SKM, Waketum Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Partai Gerindra menjelaskan, difabel/disabilitas adalah konsdisi yang istimewa, dengan berbagai kekurangan dan kelebihan yang memerlukan perhatian, kasih sayang, pendampingan dan upaya pemberdayaan untuk kemandirian, yang tidak ringan.
Sumarjati pun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para orangtua, pendamping, orang tua dan semua pihak yang berjuang bersama para difabel. “Jasa-jasa ini tidak bisa dihitung, dan hanya Allah yang bisa membalasnya,” tutup Sumarjati.
Pada acara peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini Partai Gerindra mengundang beberapa narasumber untuk memberikan informasi yang menyeluruh terkait pentingnya UU No. 8 2016 Pasal 53. Narsum yang hadir adalah keynote speaker Menteri Sosial RI (Mensos) Saifullah Yusuf dengan paparan berjudul “Jaminan Sosial Guna Meningkatkan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Komunitas Disabilitas, pembicara Direktur Binapenta (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja) dan PKK (Perluasan Kesempatan Kerja) Siti Kustiati SE MSi dengan paparan berjudul “Kebijakan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dalam Berkarir di Pemerintahan” dan pembicara Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI Dr Rachmita Maun Harahap ST MSn.
Mencapai ketentuan UU disabilitas memang sulit, namun Partai Gerindra bertekad mendukung dan mendorong, apalagi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pesan UU Penyandang Disabilitas dengan PPnya akan lebih cepat terwujud. Semua warga Indonesia pada dasarnya setara dan berdaya dalam membangun bangsa yang sejahtera mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Komitmen pemerintah dalam mewujudkan ruang lingkup pekerjaan yang ramah disabilitas diatur dalam Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (*/GK)