Jakarta, benang.id — Lembaga lingkungan Greenpress Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Seruan ini menyusul laporan terbaru yang menunjukkan dampak lingkungan serius akibat eksploitasi tambang nikel yang terus berlangsung di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
“Raja Ampat adalah surga biodiversitas laut dan merupakan geopark yang mesti dilindungi. Menambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Batang Pele adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen konservasi global dan hukum nasional kita sendiri,” tegas Igg Maha Adi, Direktur Eksekutif Greenpress Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Greenpress mencatat sedikitnya lima pulau kecil menjadi target eksploitasi tambang—yakni Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun. Salah satu pemain utama adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang telah menggarap cadangan nikel di Pulau Gag dengan estimasi mencapai lebih dari 240 juta ton bijih nikel.

Data terbaru dari Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas tambang telah memicu pembukaan hutan tropis lebih dari 500 hektare, serta menyebabkan sedimentasi berat di pesisir laut. Dampaknya, terumbu karang rusak, biota laut terganggu, dan masyarakat lokal kehilangan sumber penghidupan.
“UU No. 1 Tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal penegakan hukum yang harus ditegakkan,” kata Marwan Aziz, Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia.
Marwan menambahkan bahwa Greenpress Indonesia mendesak:
1. Pemerintah pusat dan daerah terutama kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) harus segera bergerak menghentikan seluruh operasi tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat;
2. Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian ESDM harus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bertentangan dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3. Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan perizinan. (*/GK)