Jakarta, benang.id – Transformasi BUMN di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir dinilai berhasil dan berdampak pada karyawan BUMN maupun dana pensiun BUMN. Salah satu hasil nyata dari transformasi dan pembenahan BUMN adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang berhasil membayarkan santunan hari tua.
Padahal selama kurun waktu 10 tahun terakhir ini, PTPN II kesulitan untuk membayar santunan hari tua yang menjadi hak karyawan yang sudah memasuki masa purna bakti.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang V Sinergitas BUMN dan BUMD BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sunny Boy Hutabarat mengatakan, selama ini manajemen beranggapan santunan hari tua sudah merupakan bagian dari jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal, santunan hari tua yang ada di BUMN bukan merupakan bagian dari jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, dana santunan hari tua karyawan BUMN diperoleh dari iuran perusahaan BUMN atau potongan dari karyawan BUMN yang dipungut selama ia bekerja di perusahaan milik negara tersebut,” ujar Sunny, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Ia mengungkapkan, pembayaran santunan hari tua ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dari Menteri Erick Thohir dan jajaran Kementerian BUMN untuk memperhatikan karyawan yang sudah pensiun.
“Hipmi mengapresiasi keberhasilan Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melakukan transformasi kepada pensiunan BUMN. Bagus sekali langkah Menteri Erick yang membuat program untuk memprioritaskan pembayaran santunan hari tua karyawan BUMN,” ucapnya.
Menurut dia, dengan adanya pembayaran santunan hari tua juga memberikan rasa aman bagi karyawan BUMN untuk dapat bekerja dengan tenang. Karena selama ia bekerja, mereka tak perlu lagi memikirkan masa depannya.
“Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang produktif di masa tuanya. Sehingga, mereka dapat hidup dengan tenang di masa tuanya,” ungkapnya.
Adanya kepastian santunan hari tua, tandas Sunny, akan membuat karyawan BUMN fokus dengan kerjanya dan akan loyal kepada perusahaan dimana ia bekerja. Hal tersebut akan membuat rasa keterikatan dan rasa memiliki perusahaan BUMN.
“Karyawan dan pensiunan nantinya tidak merasa dibuang oleh perusahaan. Oleh karena itu, langkah Menteri Erick memprioritaskan membayarkan santunan hari tua bagi karyawan BUMN yang memasuki masa purna bakti, merupakan langkah strategis membantu negara dalam menangani permasalahan penduduk yang sudah memasuki masa purna bakti,” tuturnya. (*)