Saturday, November 23, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiIndonesia Bukan Sekadar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Indonesia Bukan Sekadar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Jakarta, benang.id – Pakar digital Anthony Leong mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur investasi Apple untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.

Anthony menilai bahwa langkah pemerintah, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sangat tepat guna memastikan pemenuhan investasi dan kontribusi nyata dari perusahaan teknologi global seperti Apple di Indonesia.

Apple telah mengucurkan dana investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen sebesar Rp1,71 triliun. Namun, masih terdapat kekurangan Rp240 miliar untuk mencapai komitmen tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) ini menekankan pentingnya Apple mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) yang terkait, yakni Nomor 27 Tahun 2015 tentang persyaratan teknis perangkat telekomunikasi berbasis teknologi 4G LTE, yang kemudian diperbarui dengan Permen Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang juga mencakup standar teknologi International Mobile Telecommunication-2020.

“Peraturan ini adalah bagian integral dalam meningkatkan penggunaan komponen lokal di produk Apple yang dipasarkan di Indonesia, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi Indonesia melalui investasi teknologi tinggi,” ujar Anthony yang juga Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS) pada keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Anthony mengingatkan bahwa TKDN minimum untuk perangkat berteknologi 4G LTE di Indonesia awalnya adalah 30%, yang kemudian meningkat menjadi 35%. Menurutnya, Apple harus mengikuti skema perhitungan TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/2016 yang kemudian diperbarui dengan Permenperin Nomor 29/2017, di mana ada dua cara untuk memenuhi TKDN, yakni melalui skema perakitan lokal atau melalui investasi di pusat inovasi. Apple selama ini menggunakan skema investasi inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN, dengan besaran investasi yang dikaitkan langsung pada persentase TKDN.

Sebagai contoh, nilai TKDN 35% membutuhkan investasi minimum sebesar Rp700 miliar. Sejauh ini, Apple telah memenuhi standar TKDN untuk produk iPhone mereka melalui pembangunan pusat inovasi.

Anthony lebih lanjut menambahkan, perusahaan teknologi besar seperti Apple wajib mematuhi aturan perpanjangan sertifikat TKDN setiap tiga tahun. Apple, yang telah memperoleh sertifikat TKDN sejak 2016 untuk seri iPhone 6, seharusnya sudah tiga kali mengajukan perpanjangan.

Akan tetapi, meski Apple berkomitmen total sebesar Rp1,71 triliun di Indonesia, realisasi pembangunan pusat inovasi yang sempat direncanakan di Bali belum terlaksana. Kini, kabarnya Apple tengah mempertimbangkan untuk mengalihkan investasi tersebut ke pembangunan pabrik aksesori.

“Kepercayaan dan komitmen investasi Apple di Indonesia harus diiringi dengan upaya untuk mematuhi regulasi lokal, terutama yang berhubungan dengan TKDN. Ini penting untuk menciptakan keberlanjutan dalam investasi teknologi serta mendorong Indonesia menjadi pusat pengembangan digital,” tukas Anthony.

Tak hanya itu, Apple 16 belum bisa secara resmi, karena harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, sehingga meraih sertifikat standar bagi pos dan telekomunikasi.

“PP ini tegas mengatur standarnya, sehingga memang ada beberapa lintas sektor yang mengurusi hal ini, Kemenperin, Kemendag, dan Komdigi pastinya,” tutup Anthony.

Pemerintah sudah tepat, meskipun dari sekitar 320 komponen dalam iphone, Indonesia baru siap 4 komponen yang kita bisa produksi, sehingga hal ini juga menjadi peluang dan tantangan kedepan bagaimana Indonesia bisa siap dari berbagai segi dalam hal inovasi dan teknologi.

Berdasarkan data GlobalStats, pangsa pasar produk Apple di Vietnam per Maret mencapai 30,43%. Jika dihitung dari total 87,08 juta pengguna internet pada 2024, maka jumlahnya sekitar 26,5 juta. Bila dihitung dari 69,2 juta pemilik ponsel per 2023, makanya jumlahnya 21,1 juta.

Pangsa pasar produk Apple di Indonesia per Maret 7,57%. Jika dihitung dari total 221,5 juta pengguna internet, maka jumlahnya sekitar sekitar 16,8 juta.  Bila dihitung dari 190 juta pemilik ponsel per 2023, makanya jumlahnya 14,4 juta.

“Dari segi market sebenarnya Indonesia tidak terlalu jauh jumlah penggunanya, tapi investasinya malah Vietnam bisa 255 triliun. Indonesia hanya 1,7 Triliun. Contoh investasi Apple ini harus menjadi evaluasi pemerintah, agar Indonesia bukan hanya menjadi pasar saja tapi tanpa hadirkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” tutup Anthony yang juga Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) itu. (*/GK)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments