Jakarta, benang.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan marak terjadi di Indonesia. Ia pun mendorong penegak hukum merespons cepat laporan-laporan terkait KDRT serta memprosesnya secara tegas dan adil.
“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT,” kata Puan, dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Belum lama ini masyarakat dihebohkan kasus KDRT yang melibatkan seorang wakil rakyat di mana mantan anggota DPR RI itu diduga menganiaya istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
Selain itu, ada juga dugaan KDRT yang dilakukan seorang oknum dosen salah satu universitas negeri di Solo terhadap istrinya. Dosen tersebut diduga menjempit istrinya dengan pintu saat berada di kampus.
Baru-baru ini pun viral seorang istri di Depok, Jawa Barat, yang justru dijadikan tersangka meski menjadi korban kekerasan suaminya. Perempuan itu dianiaya dengan cara mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding, hingga rambut dijambak.
Saat melaporkan tindakan KDRT itu ke pihak kepolisian, korban justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik sang suami. Puan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.
“Kasus ini preseden buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan terhadap perempuan. Berbicara soal keadilan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak tercipta keadilan semu,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan juga meminta Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus KDRT. Apalagi berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.
Sementara itu Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
“Dari berbagai informasi, banyak korban merasa tidak direspons serius saat melaporkan KDRT yang dialaminya. Tidak sedikit juga yang justru malah dijadikan tersangka. Apa yang salah di sini?” ucap Puan.
Mantan Menko PMK itu mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai penanganan kasus KDRT membuat korban kesulitan saat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya. Puan juga menilai, banyak korban takut saat hendak melapor karena kurang informasi.
“Pemerintah harus lebih banyak melakukan pendekatan dan pendampingan melalui kementerian/lembaga sehingga korban KDRT bisa bersuara,” jelasnya.
Dalam uraian Kemen-PPPA, perempuan lebih rentan mengalami KDRT dibanding laki-laki. Risiko perempuan mengalami KDRT dari pasangannya 1,34 kali lebih besar dibanding laki-laki dengan pasangannya. Perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain juga memiliki lebih besar risiko menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.
Sementara itu penanganan kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kurang maksimalnya penerapan sanksi hukum dalam KDRT dinilai menjadi salah satu sebab masih banyaknya kekerasan rumah tangga terjadi.
“Belum lagi ada persoalan sosial di mana korban memikirkan nasib keluarga atau anaknya apabila melapor. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Puan.
“Diperlukan kerja sama dari berbagai stakeholder untuk membantu korban KDRT merasa didukung dan dilindungi. Tidak hanya dari penegak hukum, Pemerintah maupun DPR, tapi juga termasuk dari LSM dan tokoh-tokoh agama,” tambah cucu Bung Karno tersebut.
Puan menambahkan, kasus KDRT juga bisa dihindari lewat penguat pemahaman tentang hidup berkeluarga terhadap setiap pasangan calon suami/istri. Sebelum menikah, pasangan calon suami/istri memang sebaiknya diberi pembekalan tentang hidup berkeluarga yang baik.
“Pembekalan dan pembinaan kepada pasangan yang hendak menikah harus semakin digalakkan. Bukan hanya dari sisi agama, tapi juga dari semua sektor. Baik kesehatan, hingga psikologis maupun mental calon pasangan,” imbau Puan.
“Harapannya calon istri/suami akan lebih mengenal lagi pasangannya sebelum menikah. Pembekalan yang baik juga diharapkan dapat menghindari kasus-kasus KDRT saat pasangan sudah menikah,” tutupnya. (*)