Jakarta, benang.id – Selama hampir 7 bulan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota (CA) Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 bekerja memilih orang-orang terbaik yang mengikuti proses seleksi CA Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030. Pada Rabu sore (18/12/2024) Pansel telah merampungkan tugas dengan memutuskan untuk memilih dan menetapkan 22 nama CA Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030.
Selama ini Pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati mulai dari seleksi Tahap I hingga rangkaian Tahap IV. “Dengan prediksi kondisi HAM perempuan lima tahun ke depan yang tidak baik-baik saja, diperlukan sosok komisioner 2025-2030 yang memiliki komitmen utuh, integritas, rekam jejak dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya kelompok rentan diskriminasi seperti kelompok disabilitas, perempuan adat/penghayat, minoritas seksual, “ ujar Sekretaris Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia dan aktivis gender yang juga anggota Tim Pansel CA Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030, Masruchah.
Situasi yang ada menuntut calon anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan yang berkualitas. Mereka harus memiliki pandangan jernih terhadap gender dan kelompok minoritas, memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan-persoalan demokrasi dan HAM.
Ketua Pansel Melani Budianta menyatakan, “Mengingat jumlah komisioner periode 2025-2030 hanya 11 orang, sedangkan tantangan semakin berat dan bersifat multi-dimensi, maka diperlukan anggota komisioner dengan kapasitas kerja maksimal, dan kemampuan kerja sama tim yang saling mengisi dan kokoh.”
“Keragaman komposisi dan keterwakilan sesuai Prinsip Paris menjadi pertimbangan. Namun kapasitas dan kapabilitas Calon Anggota menjadi prioritas dalam proses seleksi,” lanjut Melani dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Komnas Perempuan, di Jl Latuharhary 4 B, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Sedangkan mantan Jaksa Agung RI dan juga Ketua Komnas HAM 1998-2003 yang juga menjadi pelapor khusus PBB, Marzuki Darusman, menyatakan, “Komisi Nasional Perempuan adalah suatu ‘komisi pergerakan’ yang lahir di tengah malapetaka mengerikan yang telah menimpa Perempuan Indonesia pada bulan Mei 1998. Kebangkitan baru perempuan Indonesia terjadi dalam era perubahan politik besar bangsa pada waktu itu.”
Oleh karena itu posisi Komnas Perempuan sangat strategis. “Fitrah perjuangan yang melekat pada eksistensinya merupakan sumber daya besar untuk menghadapi kekerasan yang berlanjut terhadap perempuan dan karenanya juga bangsa Indonesia dalam masa yang penuh dengan tantangan bagi demokrasi, hukum dan kemerdekaan di Indonesia,” ujar Marzuki.
Adapun guru besar bidang Ilmu Psikologi Klinis di Universitas Indonesia yang juga anggota Pansel, Kristi Poerwandari, menekankan perlunya anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 yang baru memiliki kemampuan yang mumpuni.
“Dengan tantangan yang demikian besar, Komisioner Komnas Perempuan perlu memiliki pemahaman kuat mengenai isu perempuan dan HAM, memiliki soft skills untuk membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, strategis dalam melakukan advokasi, serta mampu bersama-sama berorkestrasi menjadi tim yang solid dan saling menguatkan,” ujar Kristi.
Pemilihan 22 nama CA Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030 adalah akhir dari rangkaian seleksi awal yaitu Tahap I yakni seleksi administrasi dan pembuatan makalah, Tahap II berupa tes secara daring, Tahap III berupa uji publik secara daring hingga Tahap IV yang meliputi pembuatan makalah di tempat, tes kesehatan, tes kesehatan jiwa, tes psikologi serta wawancara.
Selain itu, Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak berdasarkan masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak digital dan penelusuran keterlibatan politik para Calon Anggota dengan bantuan Kominfo dan KPU.
Dasar dan kriteria yang digunakan Pansel dalam memilih 22 nama adalah riwayat dan pengalaman calon, kemampuan analisis terhadap kondisi HAM perempuan yang ada saat ini, visi terkait HAM dan demokrasi, visi tentang pengembangan Komnas Perempuan, dan jaringan kerja sama yang dimiliki. Ditelisik juga kualitas SDM yang meliputi kepemimpinan, integritas, kompetensi, kemampuan manajerial, dan hal lain.
Selain itu, Pansel juga membuat observasi terhadap sikap, cara komunikasi, sikap dalam dinamika kelompok dan juga 33 kriteria lain yang didapat melalui serangkaian tes psikologi. Pansel juga mendengar berbagai masukan masyarakat yang dengan antusiasisme tinggi ikut mengawal proses seleksi pada setiap tahapan yang ada.
“Ini nama 22 CA Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030 terbaik yang ada,” ujar Sekretaris Pansel, Stanley Adi Prasetyo.
Selanjutnya Pansel akan menyampaikan 22 nama hasil seleksi dan proses yang telah dikerjakan kepada Komisi Paripurna Panitia Komnas Perempuan Periode 2020-2025.
“Nantinya Sidang Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2025, minus komisioner yang mencalonkan diri, akan memilih dan menetapkan 11 nama dari 22 nama yang diberikan Pansel sebagai anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030 mendatang,” ujar Stanley kepada para wartawan.
Mewakili Pansel, Stanley berharap, masyarakat luas berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan terakhir terkait rekam jejak dan hal-hal lain yang berhubungan dengan 22 nama CA kepada Pansel terhitung sejak tanggal 18 hingga tanggal 20 Desember 2024.
“Setelah tanggal 20 Desember semua saluran masukan terkait 22 CA Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030 akan ditutup. Pansel akan menyusun laporan kerja berikut masukan yang ada untuk disampaikan kepada Komnas Perempuan,” sambung Stanley.
Masukan terkait 22 CA Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030 dapat disampaikan ke Pansel melalui “masukan masyarakat” di web Ponsel, email [email protected] atau dengan menghubungi Sekretariat Pansel. (*/GK)