Jakarta, benang.id – Terkait pemberitaan yang beredar adanya korban bunuh diri di Penjaringan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tulus menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sepenuhnya mengandalkan pihak berwajib untuk menyelidiki penyebab kejadian ini hingga tuntas. Kami mengakui bahwa tidak ada kata yang dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban, namun kami berharap bahwa proses investigasi yang berjalan dapat membawa kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia menjelaskan, sehubungan dengan dugaan keterlibatan utang pinjaman online (pinjol) dalam peristiwa ini, AFPI telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan penelusuran internal di antara anggotanya.
“Kami memahami bahwa masalah utang dapat menjadi sumber stres dan tekanan yang luar biasa bagi individu yang terlibat, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan yang kami perjuangkan tidak memberikan beban tambahan yang memberatkan kepada para peminjam,” imbuh Entjik S Djafar.
Ia pun menyatakan klarifikasinya bahwa sesuai penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh Penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini.
Hal ini memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh Penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK, dikarenakan secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud.
“Sejalan dengan hal tersebut, apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat dalam pinjol ilegal atau yang tidak berizin dari OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, kami menegaskan bahwa AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI,” katanya.
Namun demikian, lanjut Entjik, pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, AFPI terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh OJK maupun Code of Conduct AFPI.
“Kami memahami bahwa praktik-praktik yang tidak etis dalam industri ini dapat memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat, dan kami bertekad untuk selalu mencegah hal tersebut terjadi,” ucapnya.
AFPI, tandas Entjik, berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik, khususnya dalam praktik penagihan. Melalui pengawasan dan penegakan aturan yang ketat, AFPI menjamin integritas dan membangun kepercayaan.
Komitmen AFPI dalam melindungi konsumen tercermin dalam penegakan disiplin terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika, terutama dalam hal penagihan.
“Melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten, kami bertekad untuk membangun integritas dan kepercayaan yang kokoh dalam layanan yang kami sediakan,” ujarnya.
Lebih jauh Entjik mengatakan, apabila dari hasil penelusuran terungkap bahwa ada anggota yang melanggar regulasi yang berlaku, AFPI akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan yang efektif di industri fintech lending.
“Hal ini kami lakukan sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia,” katanya.
AFPI, sambung Entjik, juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Terakhir, Entjik S Djafar mengingatkan bahwa kesadaran akan risiko dan pengetahuan mengenai cara yang aman dan bertanggung jawab dalam berutang merupakan kunci untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.
“Hanya dengan menggunakan layanan pinjaman online yang memiliki izin resmi dari OJK, masyarakat dapat melindungi diri mereka dari risiko yang tidak diinginkan dan menjaga kesejahteraan finansial mereka,” pungkasnya. (*)