Jakarta, benang.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan apresiasi atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri fintech lending.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Investree merupakan wujud kooperatif secara bersama-sama untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, kontributif dan melindungi masyarakat dan pengguna.
Menyimak pernyataan OJK dalam Siaran Pers terkait, sudah jelas menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri. AFPI memandang bahwa dengan adanya tindakan tegas dari OJK mengenai hal ini, tentu semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending.
AFPI berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar wajib patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent, salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, AFPI terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa semua anggota menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku secara utuh terkait mulai dari aspek tata kelola, pengelolaan risiko dan ketaatan pada aturan yang berlaku, dan menjalankan Code of Conduct AFPI secara disiplin. Termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna baik kepada lender maupun borrower.
AFPI juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat agar selalu cermat dalam menggunakan layanan fintech lending, melalui pengecekan legalitas, company profile dan laporan kinerja pada masing-masing laman website Penyelenggara yang dipublikasi di kanal resmi.
AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik. Komitmen kami dalam melindungi konsumen tercermin dalam penegakan disiplin terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika.
Melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten, AFPI bertekad untuk membangun integritas dan kepercayaan yang kokoh dalam layanan yang AFPI sediakan.
“Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industry fintech secara keseluruhan. AFPI berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya
agar senantiasa memberikan layanan terbaik dan menjaga keamanan dana nasabah,” ujar Entjik. (*/GK)