Saturday, August 2, 2025
No menu items!
spot_img
HomeNasionalJKJT: DPRD Kota Malang Harus Tegas Kembalikan Hak Atlet Anggar yang Dizalimi...

JKJT: DPRD Kota Malang Harus Tegas Kembalikan Hak Atlet Anggar yang Dizalimi Porprov Jatim

Malang, benang.id – Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Komisi A dan D DPRD Kota Malang tegas mengembalikan hak dan kehormatan anak-anak atlet cabang olahraga (Cabor) anggar yang menjadi korban ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.

Permintaan itu disuarakan JKJT dalam audiensi dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Malang, di Ruang Internal DPRD Kota Malang, Kamis (31/7/2025), yang dihadiri Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, dan Wakil Ketua Komisi D. Sementara dari pemohon audiensi hadir Agustinus Tedja GK Bawana, Ketua Umum JKJT, para atlet anggar yang terdampak, pelatih, orang tua atlet, dan pendamping dari JKJT.

Video audiensi bisa disimak di sini: https://www.youtube.com/watch?v=VNSjdJL7N2U

JKJT melakukan audiensi dengan latarbelakang:

* Atlet telah berlatih selama 12 bulan penuh dan berhasil meraih medali emas, perak, dan perunggu untuk Kota Malang.
* Atlet tidak diberikan medali secara resmi, serta tidak mendapatkan pengakuan atas prestasi mereka pasca pertandingan.
* Panitia (KONI dan Dispora Kota Malang) serta Walikota Malang tidak memberikan perlindungan, klarifikasi, atau tanggapan layak atas status dan nasib atlet tersebut.
* Atlet disebut ikut dalam ajang “ilegal”, meski mereka bertanding berdasarkan SK Gubernur dan SK KONI dinyatakan sah bertanding.

JKJT bersama rombongan dalam audiensi dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Malang, di Ruang Internal DPRD Kota Malang, Kamis (31/7/2025). Foto: JKJT

Ketum JKJT Agustinus Tedja mengecam keras tindakan KONI, Dispora, dan Pemerintah Kota Malang yang membiarkan prestasi anak-anak tersebut diabaikan dan dicabut tanpa dasar yang jelas.

“Anak-anak ini berlatih 12 bulan, bertanding secara sah, menang dan membawa medali untuk Kota Malang, namun malah disebut ikut lomba ilegal. Ini bukan hanya wanprestasi, ini pembunuhan karakter dan pelecehan terhadap semangat juang anak-anak,” tegas Tedja, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

JKJT bersama rombongan dalam audiensi dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Malang, di Ruang Internal DPRD Kota Malang, Kamis (31/7/2025). Foto: JKJT
JKJT bersama rombongan dalam audiensi dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Malang, di Ruang Internal DPRD Kota Malang, Kamis (31/7/2025). Foto: JKJT

Ia mengungkapkan fakta mencengangkan adalah anak-anak atlet anggar tidak diberi medali, tidak diakui sebagai pemenang, dan tidak dilibatkan dalam sesi penghargaan resmi. Padahal, keikutsertaan mereka didasari oleh SK Gubernur Jatim dan SK KONI.

Untuk itu, JKJT mengajukan tuntutan sebagai berikut:
* Walikota Malang dan Dispora bertanggung jawab penuh atas pembiaran dan ketidakpedulian terhadap hak anak-anak.
* Komisi A dan D DPRD Kota Malang harus segera mengambil langkah nyata, termasuk mendorong keterlibatan Inspektorat, BPK, hingga KPK untuk melakukan audit dan evaluasi kebijakan olahraga daerah.

Tedja kemudian menguraikan dasar hukum yang diangkat JKJT, yakni:
* UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
* Permenpora RI No. 0851/2021 tentang Penyelenggaraan Olahraga
* Kewenangan Komisi A (hukum dan pengawasan pemerintahan) dan Komisi D (pendidikan dan olahraga) DPRD Kota Malang

Foto bersama usai audiensi rombongan JKJT dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Malang, di Ruang Internal DPRD Kota Malang, Kamis (31/7/2025). Foto: JKJT

Tedja menambahkan bahwa setelah berdialog sekira 2,5 jam, audiensi menhasilkan sejumlah poin:

Pertama, Komisi A akan memanggil pihak eksekutif dan instansi terkait serta mendorong audit eksternal.
Kedua, Komisi D akan memberikan beasiswa bagi atlet berprestasi dan melindungi masa depan mereka melalui pembinaan lanjutan.
Ketiga, Wakil Ketua Komisi D, Putri menyatakan diri siap “pasang badan” sebagai Ketua Cabor Anggar demi melindungi anak-anak dari kerusakan dunia olahraga yang politis dan tidak sehat.

Tedja menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk kegagalan sistemik dalam manajemen olahraga dan perlindungan anak di Kota Malang. Atlet-atlet cilik yang telah bekerja keras justru dikorbankan akibat konflik internal dan kelalaian pejabat.

Oleh karena itu, lanjutnya, JKJT bersama Komisi A dan D DPRD Kota Malang akan mengawal tuntas pengembalian hak dan kehormatan anak-anak atlet ini.“Konflik internal KONI-KOI bukan urusan anak-anak. Jangan bawa mereka ke medan konflik orang dewasa. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kedzoliman,” tandas Tedja. (*/GK)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments