Friday, July 18, 2025
No menu items!
spot_img
HomeNasionalJKJT Minta Komisi V DPR RI Berikan Perhatian kepada Basarnas

JKJT Minta Komisi V DPR RI Berikan Perhatian kepada Basarnas

Malang, benang.id – Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Komisi V DPR RI memberikan perhatian kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang merupakan ujung tombak penyelamatan jiwa manusia dalam situasi darurat—baik bencana alam, kecelakaan transportasi, maupun insiden kemanusiaan lainnya.

Demikiaan disampaikan Agustinus Tedja G K Bawana, Ketua Umum JKJT, yang juga memimpin program Monitoring Disaster Impact (MDI), dalam surat terbukanya yang diterima redaksi, Jumat (18/7/2025). Saya menyampaikan surat terbuka dengan penuh keprihatinan sekaligus tanggung jawab moral atas arah kebijakan dan perhatian yang selama ini diberikan oleh Komisi V DPR RI terhadap Basarnas,” ujarnya.

Tedja mengungkapkan bahwa sebagai ujung tombak penyelamatan jiwa manusia dalam situasi darurat—baik bencana alam, kecelakaan transportasi, maupun insiden kemanusiaan lainnya—keberadaan Basarnas bukanlah sekadar pelengkap struktural, melainkan instrumen strategis dalam sistem manajemen bencana nasional.

Oleh karena itu, tandasnya, lembaga ini tidak boleh dipandang sebelah mata ataupun direduksi perannya melalui pembatasan anggaran, pelemahan kelembagaan, atau ketidaktepatan posisi koordinatif.

Tedja dalam surat terbuka-nya memberikan sejumlah poin sebagai berikut:

Ketua Umum JKJT Agustinus Tedja Bawana . Foto: JKJT

Pertama, Pentingnya Dukungan Anggaran dan Operasional
Operasional SAR di lapangan memerlukan kecepatan, akurasi, dan daya dukung logistik yang kuat. Tanpa anggaran yang memadai:
* Mobilitas tim SAR terganggu;
* Pemeliharaan dan pengadaan alat-alat vital (seperti helikopter, ROV, kapal, hingga alat pendeteksi korban) menjadi terbengkalai;
* Kesiapsiagaan personel tidak dapat dioptimalkan.

Basarnas membutuhkan dukungan penuh, bukan sisa anggaran. Harus ada political will dari Komisi V DPR RI untuk menjamin alokasi APBN yang proporsional, adil, dan responsif terhadap risiko kebencanaan nasional,” jelasnya.

Kedua, Kebutuhan Penguatan Lembaga: Basarnas Harus Jadi Lembaga Superbody
Saat ini Basarnas berada di bawah Kementerian Perhubungan. Namun secara fungsi dan mandat, ini tidak lagi relevan. Basarnas menangani operasi penyelamatan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas instansi—lebih tepat jika dikembalikan atau ditingkatkan menjadi lembaga mandiri setingkat kementerian atau berada langsung di bawah Presiden, dengan koordinasi yang erat bersama BNPB.

Hal ini penting karena;
* Untuk menghindari tumpang tindih komando;
* Meningkatkan profesionalitas dan otonomi kelembagaan;
* Memberikan penguatan psikologis dan politis terhadap Kabasarnas yang saat ini adalah seorang Pati TNI AU namun dilantik oleh Menteri Perhubungan—sebuah kontradiksi simbolik yang memperlemah posisi kelembagaan.

Ketiga, Penataan Ulang Kelembagaan Emergency Rescue Nasional
Sudah saatnya Indonesia menata ulang seluruh institusi penyelamatan dan tanggap darurat, seperti:
* Pos Pemadam Kebakaran, yang seharusnya tidak lagi di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri, melainkan dikembangkan sebagai unit profesional dan teknis setara
emergency rescue.
* Koordinasi terpadu antara Basarnas, BNPB, Pemadam, TNI, dan unsur relawan, dalam satu komando kebencanaan nasional berbasis sistem terpadu.

Dengan struktur seperti ini, tidak hanya peran masing-masing menjadi jelas, tetapi juga mempercepat respon, meminimalkan tumpang tindih, dan menghindari pemborosan anggaran,” ujar Tedja.

Menutup surat terbuka-nya, Tedja berharap Komisi V DPR RI dapat melihat ulang dan merevisi secara fundamental perspektif serta pendekatan terhadap Basarnas. Ini bukan sekadar soal struktur, tetapi soal nyawa rakyat Indonesia yang harus diselamatkan secara cepat, profesional, dan terkoordinasi.

Sebagai mitra pengawasan anggaran dan pengarah kebijakan nasional, menurut Tedja, Komisi V memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa Basarnas:
* Didukung dengan anggaran memadai,
* Dikuatkan kelembagaannya,
* Dilepaskan dari subordinasi kementerian teknis,
* Dan diposisikan sebagai
superbody nasional dalam sistem emergency rescue Indonesia. (*/GK)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments