Jakarta,benang.id – Kehadiran negara dipandang penting untuk mengatur ketersediaan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit di dalam negeri. Antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor harus diseimbangkan, karena produk turunan dari CPO ini adalah minyak goreng yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak di dalam negeri.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat mengikuti rapat dengan Dirjen Argo Kemenperin, para pengusaha kelapa sawit, produsen minyak goreng, dan para petani sawit di Gedung DPR, Selasa (24/5/2022), seperti dilansir dpr.go.id.
“Campur tangan negara dibenarkan dalam mengatur, karena sudah menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Sugeng.
Isu minyak goreng sempat ramai diperbincangkan publik, karena kelangkaan yang membuat masyarakat kesulitan. Minyak goreng kini sudah menjadi industri strategis nasional. Bahkan, penyebab inflasi ekonomi di dalam negeri salah satunya dipicu oleh keberadaan minyak goreng.
Di sinilah, seru Sugemg, negara perlu mengatur domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) menyangkut CPO.
“Misalnya, produksi CPO per tahun 57 juta ton, lantas diterapkan DMO berapa. Misalnya 20%. Artinya, seperlima dari CPO untuk kepentingan dalam negeri dengan harga dipatok berdasarkan DPO. Ini untuk menghindari fluktuasi ketersediaan dalam negeri. Kita sama-sama tahu polabilitasnya sangat tinggi menyangkut komoditas. Hari ini saja harga CPO melompat tinggi. Kalau tidak diatur pasti semuanya diekspor,” ungkap politisi Nasdem ini.
Sugeng berpandangan, sebaiknya harga CPO tidak dilepas ke pasar bebas, karena ekonomi nasional tidak menganut paham liberal.
“Kita tidak boleh menyerahkan pada mekanisme pasar bebas. Masyarakat kita disparitas kemampuannya masih senjang. Masih perlu kehadiran negara dalam hal subsidi,” tutup Sugeng.
Permendag No 30/2022
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbtkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Mendag Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil,RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,”kata Mendag Lutfi, seperti dilansir kemendag.go.id, Senin (23/5/2022).