Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalKemkominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Kemkominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Jakarta, benang.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorng badan publik, baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong menyatakan hal itu sebagai upaya menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.

“Tiga belas tahun setelah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63%. Sedangkan yang tidak informatif 29,67%,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara hibrida dari Kota Jayapura, Papua, Selasa (13/9/2022), seperti dilansir kominfo.go.id.

Dirjen IKP menyatakan, keterbukaan informasi adalah amanat UU, sehingga harus mendapat jaminan, meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP tidak berjalan dengan mudah.

“Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” tuturnya.

Dirjen Usman menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, mengharuskan pengetahuan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan informasi faktual, harus terpenuhi. Oleh karena itu, Pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).

“Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Itu juga sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen IKP Kemkominfo berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20. Saa ini Indonesia didapuk sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin bersama untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

Indonesia menerima mandat Presidensi G20 pada November 2021. Sejak itu, beberapa rangkaian pertemuan working group pun telah di gelar di beberapa wilayah tanah air. Gelaran pertemuan awal itu menjadi pintu perekonomian berputar kembali. Indonesia pun menunjukkan sebagai negara yang mampu menggelar event internasional dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam beberapa minggu lagi, kita akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Dukungan dari kita semua dan seluruh masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan penyelenggaraan KTT nanti,” ungkap Dirjen Usman Kansong.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemkominfo, Hasyim Gautama, menyampaikan Kemkominfo selaku wali layanan informasi terus memutakhirkan kebijakan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, di antaranya mengembangkan aplikasi umum berbagi pakai untuk layanan informasi publik nasional oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kemudian menyiapkan jabatan fungsional Pranata Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan informasi Publik, Irma Riani, mengatakan PPID sebagai garda terdepan pengelola informasi dituntut untuk berkinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga informasi publik dapat tersampaikan dengan baik.

Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan tiga orang narasumber. Narasumber sesi pagi hadir secara daring, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (Direktur TKKKP), Hasyim Gautama, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Handoko Agung Saputro yang hadir secara luring.

Sedangkan sesi siang dihadiri perwakilan PPID DKI Jakarta, Harry Sanjaya, yang hadir secara daring. Acara itu turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika Hilar H. Limbong, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Supiori, Betty E Sauyas, dan PPID Pelaksana di perangkat daerah Provinsi Papua serta pelaksana PPID provinsi dan kabupaten serta kota.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menyampaikan pengadaan barang dan jasa merupakan hal krusial yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Yang paling pokok dan menjadi pembicaraan hangat hari ini adalah pengadaan barang dan jasa, pada PerKI 1 Tahun 2010 yang diatur hanya mencakup pengumuman pengadaan, hari ini yang diatur tidak hanya pemenang lelang, tapi juga berkaitan dengan aspek-aspek lain dalam proses pelelangan barang dan jasa, misalnya ketersediaan kerangka acuan kerja, ketersediaan harga perkiraan sendiri, dokumen kontrak beserta lampirannya, surat perjalanan dinas itu adalah objek yang paling banyak disengketakan di seluruh Komisi Informasi,” ujarnya

Sedangkan perwakilan PPID DKI Jakarta, Harry Sanjaya, berbagi pengalaman dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan praktik pengujian konsekuensi di PPID DKI Jakarta yang sudah menjadi kegiatan rutin sehari-hari. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments