Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeIptekKominfo Putus Akses 566 Ribu Konten Berunsur Judi

Kominfo Putus Akses 566 Ribu Konten Berunsur Judi

Jakarta, benang.id – Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Adapun secara rinci penanganan per tahunnya sebagai berikut:
Tahun 2018: 84.484 konten
Tahun 2019: 78.306 konten
Tahun 2020: 80.305 konten
Tahun 2021: 204.917 konten
Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Semuel menjelaskan bahwa pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” tuturnya.

Semuel menambahkan bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Semuel, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Lebih jauh Semuel Pangerapan mengatakan bahwa upaya penanganan judi online masih menghadapi sejumlah tantangan di antaranya:

Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo

Berikutnya, Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” tandas Semuel.

Terakhir Semuel mengingatkan bahwa masyarakat dapat ikut berperan dalam upaya pemberantasan judi online melalui kanal aduan masyarakat https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments