Jakarta, benang.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada level gagasan memang didesain untuk memakmurkan desa. Dengan BUMDes diharapkan muncul sentra ekonomi baru bagi yang memajukan perekonomian desa.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, di Langkat, Sumatera Utara, Rabu (25/5/2022).
Namun, sekarang regulasi BUMDes sudah masuk dalam UU Cipta Kerja. Tinggal bagaimana memperkuat aturan turunannya, agar eksistensi BUMDes betul-betul membawa maslahat bagi masyarakat desa.
“BUMDes masuk dalam regulasi Cipta Kerja. Aturan turunannya harus diperkuat supaya BUMDes ini betul-betul menjadi badan yang bisa mempercepat pusat-pusat ekonomi baru di desa. Itu harus ada pemetaannya, potensi ekonomi apa saja yang bisa dikembangkan melalui BUMDes di masing-masing desa,” jelas Doli, seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (26/5/2022).
Politisi fraksi Partai Golkar itu berharap, perkembangan BUMDes terus dipantau agar keberadaannya sekali lagi mampu membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sampai BUMDes malah tak terkelola dengan baik, bahkan menjadi sumber penyelewengan aparatur desa.
“BUMDes jangan jadi sesuatu yang tidak termonitor dan tidak terkonsep dengan baik. Akhirnya, jadi institusi yang sia-sia. Kita iingin BUMDes diterima oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat untuk kemudian menjadi pusat ekonomi baru di desa,” tutup Doli.