Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalKomisi VIII Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenag 2021 Capai 99,51%

Komisi VIII Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenag 2021 Capai 99,51%

Jakarta, benang.id – Komisi VIII DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2021 yang mencapai 99,51% atau sebesar Rp68.591.964.324.339 triliun dari pagu sebesar Rp68.931.482.470.000 triliun. Sementara serapan anggaran pada tahun 2022 hingga tanggal 31 Mei 2022 mencapai 36,04 % atau sebesar  Rp24.062.126.708.073 triliun dari pagu sebesar Rp66.772.394.400.000 triliun. 

“Capaian realisasi anggaran tahun 2021 dan tahun 2022 hendaknya dijadikan acuan dalam pengelolaan anggaran dan program tahun 2023,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022), seperti dilansir dpr.go.id. 

Kemudian, Yandri mengatakan pihaknya dapat memahami pagu indikatif Kementerian Agama RI tahun 2023 yang sebesar Rp69.010.639.547.000 triliun.  Pihaknya juga memahami usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI tahun 2023 sebesar Rp12.207.723.568.000 triliun. 

Komisi VIII DPR RI juga meminta Kemenag agar dalam meningkatkan pengelolaan anggaran tahun 2022 dan menyempurnakan penyusunan program dan anggaran tahun 2023 menindaklanjuti saran dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI.

Pertama, papar Yandri, Kemenag diminta meningkatkan kemitraan dan sinergitas pelaksanaan Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII PR RI  seperti lembaga pendidikan keagamaan, moderasi beragama, dan bantuan rumah ibadah atau program lainnya. Selanjutnya, Meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Untuk melakukan penindakan terhadap berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program seperti persoalan BOS dan BOP Pesantren,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Kemudian, masih kata Yandri, pihaknya juga meminta Kemenag mengevaluasi perencanaan pemanfaatan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), mengingat pengalokasian anggaran SBSN belum terencana dengan baik dan integratif. “Mempertimbangkan peningkatan alokasi anggaran pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Kementerian Agama RI,” kata Yandri.

Komisi VIII DPR RI juga meminta kepada Kemenag untuk mengupayakan keadilan anggaran antara fungsi pendidikan dan fungi agama di Kemenag dan adanya kesetaraan alokasi anggaran fungsi pendidikan di Kemenag dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek0. “Kemudian, meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan verifikasi dan validasi data terhadap lembaga pendidikan yang ada di lingkungan Kementerian Agama RI,” pungkas Yandri.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments