Thursday, June 5, 2025
No menu items!
spot_img
HomeNasionalKPKC Kapusin Medan Serukan Perlindungan Kawasan Danau Toba dari Eksploitasi Alam

KPKC Kapusin Medan Serukan Perlindungan Kawasan Danau Toba dari Eksploitasi Alam

Medan, benang.id — Menanggapi maraknya eksploitasi alam yang semakin merusak ekosistem di wilayah Danau Toba dan kawasan penyangganya, Lembaga Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Kapusin Medan menyatakan sikap tegas menolak praktik-praktik perusakan lingkungan dan mendukung perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara resmi hari ini (Selasa, 3/6/2025) Sumitro Sihombing OFMCap, perwakilan senior dan tokoh moral dari KPKC Kapusin Medan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ekologis kawasan Danau Toba yang semakin kritis.

Keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan bukan hanya slogan. Ini adalah panggilan hidup yang mesti kita perjuangkan bersama. Bumi ini adalah rumah kita bersama, dan setiap bentuk eksploitasi terhadap alam berarti mengkhianati masa depan generasi kita,” tegas Sumitro.

KPKC Kapusin Medan, yang berbadan hukum sesuai KepMenHuk dan HAM RI No. C-1252.HT.01.02.TH 2005 dan beralamat di Jl. Monginsidi No. 45 T, Medan, menggarisbawahi bahwa fenomena banjir, tanah longsor, kekeringan berkepanjangan, hingga konflik agraria yang terus meluas merupakan dampak langsung dari aktivitas-aktivitas eksploitatif yang tidak memperhatikan keseimbangan alam.

KPKC Kapusin Medan membacakan pernyataan sikap

Dalam pernyataannya, KPKC Kapusin Medan menyerukan lima poin utama:

1. Mendukung upaya pelestarian Kawasan Danau Toba, termasuk penolakan terhadap segala bentuk eksploitasi alam yang merusak keutuhan ciptaan.

2. Menolak tindakan eksploitatif yang hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tanpa mempertimbangkan keadilan sosial dan ekologi.

3. Menolak kehadiran PT Toba Pulp Lestari yang terbukti telah merusak keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

4. Mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mengakhiri intimidasi terhadap komunitas adat yang menjaga kelestarian alam secara turun-temurun.

5. Meminta Mahkamah Agung membebaskan Sorbatua Siallagan, yang diduga menjadi korban kriminalisasi saat memperjuangkan hak masyarakat adat.

Lebih lanjut, Sumitro Sihombing menekankan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal bukanlah penghalang pembangunan, melainkan penjaga nilai-nilai ekologis dan kearifan lokal yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Kawasan Danau Toba sebagai rumah bersama yang mendatangkan damai dan kesejahteraan, bukan zona konflik atau ladang komersialisasi alam,” ungkapnya.

KPKC Kapusin Medan berharap pernyataan sikap ini menjadi momentum bagi semua pihak—baik pemerintah, pelaku industri, maupun masyarakat sipil—untuk mengambil tanggung jawab moral dalam merawat dan melestarikan kawasan Danau Toba sebagai warisan hidup yang utuh. (*/GK)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments