Wednesday, March 12, 2025
No menu items!
spot_img
HomeNasionalLafadz NC Minta Presiden Selesaikan Kasus Pelarangan Ibadah di Arcamanik

Lafadz NC Minta Presiden Selesaikan Kasus Pelarangan Ibadah di Arcamanik

Jakarta, benang.id – Presiden Prabowo Subianto dan semua stakeholder Pemerintah terkait, di Kabinet Merah Putih, diminta segera turun tangan, dan menyelesaikan persoalan pelarangan beribadah pada Jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif, Lafadz Nusantara Center, Deni Iskandar, menyusul adanya pernyataan dari Menteri Agama KH Nasarudin Umar, yang menyebutkan bahwa pihak Kementerian Agama sampai saat ini masih akan mengkaji persoalan pelarangan beribadah pada Jemaat Gereja tersebut.

“Dari hasil investigasi dan riset kami, pada persoalan ini, jelas masalahnya juga ada di mana. Dan kami Lafadz Nusantara Center menilai bahwa Pemerintah baik di daerah maupun Pemerintah Pusat, harus hadir dan bisa memberikan solusi yang konkret, salah satunya adalah tangkap provokator-nya, dan buatkan regulasi yang jelas, tentang format kehidupan umat beragama di Republik ini, mau seperti apa,” kata Deni, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Deni Iskandar mencium tangan Paus Fransiskus, dalam audiensi umum di Basilica Santo Petrus, Vatikan, Rabu (28/6/2023). Foto: Istimewa

Mahasiswa Magister Studi Agama-Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menegaskan bahwa peristiwa pelarangan beribadah pada setiap pemeluk agama di Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Selain telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar, hal tersebut juga bisa merambat ke setiap daerah-daerah lainnya, jika peristiwa pelarangan beribadah dianggap sebagai hal yang biasa.

“Saya sempat kaget pada saat membaca Statmen pak Menteri Agama. Karena yang saya tahu, Negara ini, secara tegas telah mengatur dan memberikan hak secara penuh bagi setiap pemeluk agama. Begitu juga dengan Islam sebagai agama, itu memiliki ‘Maqashid al-Syariah’ yang jelas dan tegas tentang bagaimana bersikap terhadap umat di luar Islam. Adapun jika soal penolakan yang mengatasnamakan Islam, terhadap non muslim, itu orang-orang itu harus Ngaji lagi kira-kira,” tegasnya.

Sejumlah orang melakukan pembatasan hak beribadah yang dilakukan umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung. Foto: Istimewa

Seperti diketahui, sejumlah warga Komplek Perluasan Arcamanik di Jalan Sky Air Nomor 19 Kota Bandung, pada 5 Maret 2025 melakukan aksi protes pada Jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul. Sebelumnya, pada hari Minggu, 2 Maret aksi yang sama juga dilakukan dengan tuntutan yang sama, yakni melarang kegiatan beribadah pada Jemaat Gereja.

“Jika melihat kejadian ini, Lafadz Nusantara Center, tentu sangat menyayangkan, harusnya pihak kepolisian ini bisa menangkap provokatornya. Karena kami menilai bahwa ini ada dalangnya,” terang Deni.

Alumni Nostra Aetate Foundation Dicastery Interreligious Dialogue (NAF-DID) Vatican itu menegaskan bahwa Lafadz Nusantara Center mendorong agar, Presiden Prabowo segera melakukan evaluasi kinerja terhadap menteri-menterinya di Kabinet Merah Putih.

“Kami kira, baik juga jika Presiden dalam hal ini melakukan evaluasi terhadap kinerja menteri-menterinya di Kabinet Merah Putih ini, ya termasuk di Kementerian Agama. Jangan sampai praktik pelarangan beribadah ini terjadi di setiap daerah, dan jika ini terjadi maka dampaknya pasti akan merugikan negara, dan investasi pasti macet,” tegas Deni. (*/GK)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments